Kasus Asusila

Penjual Mainan Asal Cirebon Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak TK, Terancam 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kanan), saat mengintrogasi SR yang merudapaksa anak kandungnya dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/11/2022).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penjual mainan asal Kabupaten Cirebon yang berinisial SR (38) harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.


Pasalnya, SR terbukti merudapaksa anak kandungnya sendiri yang kini masih berusia 10 tahun hingga berulang kali dan dilaporkan ke polisi oleh istrinya.


Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, SR yang kini telah ditetapkan tersangka telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak tiga kali.


Menurut dia, tersangka pertama kali melakukan aksi tak terpuji tersebut pada 2016, kemudian terulang kembali pada 2019 dan 2020.

Baca juga: Barista Asal Cirebon Rudapaksa Pacarnya, Sempat Ajukan Uang Damai tapi Ditolak Keluarga Korban


"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (26/11/2022).

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)


Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya SR juga kerap mengancam melalui ucapannya, sehingga korban merasa ketakutan dan terpaksa menurut.


Mirisnya, tindakan bejat tersebut dilakukan tersangka berulang kali sejak korban yang merupakan anak kandungnya masih TK hingga kini SD.

Baca juga: Pembunuhan Bumil di Pantai Ngrawe, Pelaku Sempat Gagal Rudapaksa Karena Tak Bisa Ereksi


Saat ini, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga telah menahan SR di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya," kata Anton.


Anton menyampaikan, jajarannya juga memberikan trauma healing terhadap korban yang kini tinggal bersama ibu kandungnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Berita Terkini