Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Seorang barista asal Kabupaten Cirebon yang berinisial SO (20) nekat merudapaksa pacarnya sendiri.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali hingga terpergok keluarga korban yang langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tindakan itu pertama kali dilakukan tersangka di rumah korban pada Agustus 2022.
Menurut dia, SO memperdaya dan menyatakan siap bertanggung jawab, sehingga korban yang masih di bawah umur itu terpaksa meladeni nafsu bejat pelaku.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali selama kurun Agustus - September 2022," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Detik-detik Terungkapnya Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Kuningan, Bibi Curiga Kondisi Pakaian Korban
Ia mengatakan, aksi SO terpergok orang tua korban. Pasalnya, korban menceritakan tindakan bejat pacarnya kepada ayah kandungnya.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka pun langsung melapor ke Polresta Cirebon. Petugas pun bertindak cepat dan berhasil meringkus SO.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa SO sempat mengajukan uang damai senilai Rp 1 juta kepada korban sebagai bentuk permintaah maaf.
"Keluarga korban menolaknya, dan tetap melaporkan kasusnya ke Polresta Cirebon. Saat ini, tersangka juga masih dimintai keterangan," ujar Anton.
Anton menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan barista berhisial SO tersebut.
Di antaranya, pakaian korban, uang tunai Rp 1 juta yang sempat diajukan tersangka sebagai uang damai kepada keluarga korban dan lainnya.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton. (*)