Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Keluarga korban yang diduga dicabuli oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan berinisial CH meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.
Kuasa hukum keluarga korban, Hetta Mahendrati Latumean, mengatakan, saat ini penanganan kasus itu telah sampai di tahap pelimpahan berkas ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Namun, menurut dia, hingga kini berkas perkara yang menjerat oknum polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota itu belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk diajukan ke tahap persidangan.
"Kami berharap, dari Kejari Kabupaten Cirebon segera menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersebut," ujar Hetta Mahendrati Latumean saat ditemui di Kawasan Jalan Pekalipan, Kota Cirebon, Selasa (1/11/2022).
Ia juga meminta pihak kepolisian dari Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak sambung Briptu CH.
Pihaknya juga berharap, seluruh aparat penegak hukum dari mulai polisi, kejaksaan, hingga pengadilan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya dalam kasus itu.
"Semoga dari kejaksaan secepatnya menyatakan berkasnya lengkap untuk disidangkan, dan kami bersama penyidik juga masih berkejaran untuk melengkapi bukti-bukti," kata Hetta Mahendrati Latumean.
Hetta pun turut mengapresiasi penyidik Polresta Cirebon yang cepat dan tanggap dalam mengakomodir seluruh unek-unek yang disampaikan kliennya dalam penganganan kasus itu.
Ia mengakui pada mulanya melaporkan Briptu CH ke Polresta Cirebon atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian menyusul laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Laporan polisinya ada dua, KDRT berupa penganiayaan dan pencabulan. Itu dilakukan kepada korban yang masih di bawah umur," ujar Hetta Mahendrati Latumean.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Cirebon telah mengamankan Briptu CH sejak 7 September 2022 atas dugaan kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bahkan, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon juga menjerat Briptu CH pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun - 20 tahun penjara.
Saat ini, Briptu CH pun masih ditahan di Mapolresta Cirebon, dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon untuk diteliti apakah sudah lengkap untuk disidangkan.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Anak Sambungnya, Briptu CH Kini Terancam Sanksi PTDH