Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etik dalam kasus oknum polisi berinisial CH yang diduga merudapaksa anak sambungnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, jika berdasarkan kronologis kejadiannya, maka sudah dikategorikan Briptu CH diduga telah melakukan pelanggaran berat.
"Salah satu ancaman hukumannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangani Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Anak Sambungnya
Namun, menurut dia, pemberian sanksi PTDH terhadap personel Polri harus memenuhi aturan yang berlaku dan beberapa parameter yang telah ditetapkan.
Di antaranya, divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karenanya, pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: Kapolresta Cirebon Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Anak Sambungnya
Ia mengatakan, Sie Propam Polres Cirebon Kota hanya menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu CH.
Pasalnya, tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, karena lokasinya di Kabupaten Cirebon.
"Polresta Cirebon menangani penyidikan tindak pidana umum, sedangkan Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etiknya," ujar M Fahri Siregar.
Hingga kini, dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani jajaran Sie Propam Polres Cirebon Kota telah mencapai pada tahap pemberkasan perkara.
Fahri memastikan, kasus tersebut bakal ditangani jajarannya secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.