TRIBUNCIREBON.COM - Tepat pada Selasa (30/8/2022) Polri akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun rekontruksi tersebut akan digelar di TKP, tepatnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ya, seperti yang diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan informasi mengenai rencana rekonstruksi itu didapatnya dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews.com.
Rekonstruksi itu kata Dedi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jelang rekontruksi, rupanya Bharada E enggan untuk bertemu dengan Ferdy Sambo.
Bahkan, Bharada E sempat mengajukan permohonan khusus kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada E sempat mengajukan permohonan setelah memberikan kesaksian baru terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut diketahui, menjelang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di TKP, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Listyo Sigit mengatakan, Bharada E sempat mengajukan permohonan agar tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Bharada E setelah memberikan kesaksian baru yang mengungkap kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Bharada E tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo," kata Kapolri dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Brigadir J Memohon-mohon Sambil Jongkok di Hadapan Ferdy Sambo, Bharada E Dipaksa Tetap Tembak
Sambo Ngaku Salah Libatkan Bharada E Dalam Kasus Brigadir J
Terungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyampaikan pengakuan terbaru soal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik lantaran melibatkan Bharada E.
Selain mengaku bersalah, kata Taufan, Ferdy Sambo juga mengaku bakal bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut, kata dia, diungkapkan ketika Tim Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Kamu merasa enggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?"
"Iya pak, saya salah. Nanti saya tanggungjawabi semuanya."
"Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," ungkap Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022), mengingat pembicaraannya kepada Ferdy Sambo.
Menurut Taufan, Ferdy Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum.
Namun demikian, kata Taufan, keinginan Ferdy Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny, supaya dia bisa membela hak-hak."
"Bahwa dia ( Bharada E) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana."
"Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan. Hakimlah yang memutuskan," katanya.