TRIBUNCIREBON.COM- Berikut aturan terbaru naik pesawat periode bulan September 2022.
Adapun aturan terbaru naik pesawat itu tertuang dalam aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan di Indonesia.
Calon penumpang yang akan melakukan penerbangan baik rute Dalam Negeri atau domestik hingga luar negeri kini ada aturan terbaru naik pesawat yang wajib dipenuhi.
Terakhir pada 11 Agustus 2022 lalu, pemerintah sudah merivisi aturan naik pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
Bagi anda yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 nanti, wajib mematuhi aturan terbaru naik pesawat tersebut.
Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Booster sebagai Syarat Naik Pesawat yang wajib dipatuhi penumpang.
Sehingga bagi penumpang yang belum Booster wajib melampirkan hasil tes PCR.
Artinya hasil tes Antigen mulai saat ini sudah tidak berlaku lagi sebagai Syarat Naik Pesawat.
Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Berangkat dari SE Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.
SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.
Perubahan syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 77 Tahun 2022:
PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Nah, berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022 bagi PPDN:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
• Terbaru! Solusi Pemerintah Atasi Harga Tiket Pesawat Mahal
- PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tapi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id