Kasus Subang Terungkap, Tersangka Ternyata Ada 4 Orang, Berhasil Diringkus Polda Jabar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy bicara soal tersangka kejahatan di Subang

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM BANDUNG - Kasus Subang berhasil terungkap dan dua orang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.

Pelaku kasus Subang itu ternyata terdiri dari dua yaitu MH warga Lampung dan TA warga Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Subang.

Penangkapan pelaku pengoplosan dan penyelundupan gas LPG itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.

Setelah ditangkapnya dua pelaku itu, Polda Jabar mengungkapkan bahwa jumlah tersangka kasus penyelundupan gas LPG 20 ton di Kabupaten Subang bertambah menjadi empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya kembali meringkus dua tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri, Terancam 5 Tahun Penjara

"Kita amankan lagi dua orang tersangka berinisial DS dan AF," ujar Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/7/2022).

Direskrimsus Polda Jabar bersama pelaku kejahatan di Subang (Tribun Jabar/Ahya)

Menurutnya, DS dan AF ini merupakan transporter truk yang mengangkut gas LPG dari Indramayu ke Majalengka. Namun, oleh keduanya gas LPG tersebut justru dibelokan ke Subang.

"Dari mereka, barang didapatkan kemudian truk atau tangki seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka tapi malah dibelokkan ke Subang," katanya.

Sebelumnya, satu unit kendaraan truk pengangkut gas LPG subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca juga: Hadapi Ancaman Bencana Hidrometrologi, Ditpolairud Polda Jabar Cek Kesiapan Almatsus

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, truk tersebut diamankan lantaran diduga bakal mengisi tabung gas non subsidi.

Truk tersebut dihentikan oleh anggota Subdit Indag Polda Jabar, di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, dini hari tadi, Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap TA (42) dan MH (30).

Dua pelaku ditangkap

Diskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktek pengoplosan gas LPG Subsidi ke LPG non Subsidi, di Kawasan Pinggiran Jalur Pantura, Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi, Subang, Kamis (14/7/2022).

Penggrebekan itu berawal dari laporan warga yang curiga ada aktivitas mobil pengangkut gas LPG masuk ke sebuah gudang tiap malam dalam 2 bulan terakhir. 

Pihak Diskrimsus Polda Jabar langsung menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/7/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Suasana gudang di Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi, Subang digrebek polisi (Istimewa)

Berdasarkan keterangan Direktur Diskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengungkapkan, pengungkapan pengoplosan gas LPG Subsidi ke non Subsidi berawal dari kami menangkap truk LPG 20 ton, yang masuk ke sebuah gudang eks Penggilingan Padi di samping Jalur Pantura Patokbeusi Subang

" Ternyata berdasarkan keterangan pelaku, truk LPG tersebut jam operasinya tiap malam sekitar pukul 22.00-04.00 WIB, guna menghindari patroli Polisi," ujar Arief Rachman, dalam press release nya di TKP, Kamis Sore(14/7/2022)

Dikatakan Arief, dalam penggrebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan di antaranya operator atau mandor dan seorang pekerja di sana.

" Kita berhasil amankan 2 orang masing masing berinisial MH warga Lampung selaku mandor, dan TA selaku pekerja, yang merupakan warga Desa Batangsari Kecematan Sukasari, Subang," katanya

Adapun modus pelaku melakukan pengoplosan tersebut dengan cara  memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton gas yang diangkut dari Depot Eretan, Kabupaten Indramayu ke tangki penampungan di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang.  

"Truk tangki LPG tersebut seharusnya mengangkut gas untuk ke SPBE di Linggarjati Majalengka, namun malah ke Patokbeusi untuk mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari dari setiap tangki LPG Pertamina," ucapnya

"Kemudian gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut, selanjutnya diisikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50Kg, yang akan dijual ke Tanggerang dan Cirebon"imbuhnya

Menurut Arief, para pelaku membuka praktek pengoplosan gas di Patokbeusi sudah berlangsung 3 bulan, namun operasi baru berjalan 2 bulan.

"Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan 8 Milyar 40 juta rupiah perbulan,"katanya

Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lainnya. 

Dan saat ini, TKP pengoplosan gas sudah kita pasang police line, untuk pengembangan penyelidikan.

"Sementara untuk kendaraan LPG Pertamina dan Truk pengangkut tabung, akan kita amankan ke Gede Bage Bandung,"pungkasnya (*)

Berita Terkini