Idul Adha 2022
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Berkurban Idul Adha
Ustaz Adi Hidayat jelaskan mengapa umat muslim yang hendak berkurban dilarang potong kuku dan potong rambut saat Idul Adha?
TRIBUNCIREBON.COM - Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 setelah ditetapkan oleh Pemerintah, Rabu (29/6/2022).
Tahukah Anda jika umat muslim yang hendak melaksanakan kurban dilarang potong kuku dan potong rambut?
Terkait hukum larangan ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Ceramah Pendek, Ustaz Adi Hidayat menyebut larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban ada dalam hadist yang sahih.
Ustaz Adi Hidayat pun mengutip sebuah hadist Muslim nomor 1977 bab 39.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.”
"Jika Anda berkeinginan kurban, maka jangan sekali-kali memotong atau menyentuh kuku dan rambut yang melekat pada tubuh," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Rupanya bukan tanpa tujuan larangan potong kuku dan rambut sebelum kurban.
Baca juga: Sejarah Idul Adha, Berawal dari Perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim dan Ismail
Para ulama menafsirkan larangan potong kuku dan rambut ini memiliki keistimewaan.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan rambut dan kuku adalah bagian tubuh yang banyak melakukan perbuatan dosa.
Rambut dan kuku ini yang nantinya akan menjadi saksi di akhirat, terkait ibadah yang dilakukan seorang muslim.
Padahal Allah berkenan mengampuni dosa orang yang melakukan kurban.
Dengan begitu, dikhawatirkan kuku dan rambut yang menjadi jejak dosa tersebut terlepas dari tubuh sebelum Allah mengampuni dosa-dosanya.
"Sekiranya Allah berkenan mengampuni dosa orang bersangkutan (orang yang melakukan kurban) dari rambut paling atas sampai ujung kuku paling bawah," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Kendati demikian, hukum larangan potong kuku dan rambut adalah sunnah, bukan wajib.