Duda di Gresik Tarik Tangan Bocah Perempuan & Lakukan Aksi Bejat, Nafsu Lihat Anak-anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencabulan dua anak di Sidayu di Mapolres Gresik, Jumat (24/6/2022). Pria asal Kenjeran Surabaya ini mengaku nafsu saat melihat anak-anak

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pria Buchori (39) melakukan aksi bejat dengan menciumi bocah perempuan di Gresik.

Pelaku hanya bisa terdiam saat digelandang menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka ternyata tidak melakukan aksi bejat di toko kelontong itu kepada satu orang saja, melainkan kepada dua bocah perempuan

Pertama dilakukan kepada bocah perempuan berusia belasan tahun di dalam toko kelontong yang berada di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu. Korban digerayangi.

Korban kedua diketahui berusia lima tahun. Anak kecil berkerudung coklat itu diciumi berkali-kali di depan toko. 

Tersangka yang merupakan warga Kenjeran, Kota Surabaya itu meninggalkan toko usai melancarkan aksi bejatnya. 

Baca juga: WASPADA! Makelar Tanah Proyek Tol Gedebage-Cilacap Gentayangan, Warga Jangan Tergiur

"Alhamdulilah tersangka sudah kami amankan tadi malam 00.30, diamankan di Surabaya. Korban yang ada di TKP dua orang berinisial R dan I," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Polres Gresik, Jumat (24/6/2022). 

Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Tersangka awalnya membeli bensin.

 
Kemudian nafsu birahinya memuncak melihat korban yang merupakan anak-anak.

Korban dan tersangka tidak saling kenal. Tangan bocah perempuan tersebut ditarik dan dibawa duduk bersamanya.

Saat itulah duda itu menciumi bibir korban berkali-kali.

"Birahinya meningkat, pelecehan tersebut satu di dalam toko dan satunya di luar toko. Yang terekam CCTV di luar toko," tambahnya. 

Tersangka yang merupakan duda sejak tahun 2018 itu dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya. (Tribun Jatim)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkini