TRIBUNCIREBON.COM - Belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungpkan jika pihaknya akan segera melakukan perubahan mengenai sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, minyak goreng curah sempat mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Kendati demikian, pemerintah perlahan-lahan mampu menstabilkan harga minyak goreng curah.
Di samping itu, mengenai pembelian dan penjualan minyak goreng curah kini memberlakukan aturan baru.
Hal ini menyusul dengan adanya kebijakan sekaligus aturan yang sudah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam hal ini, Luhut Binsar Panjaitan pihaknya merencanakan kedepannya untuk penjulan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya mengandalkan aplikasi PeduliLindungi, pembelian dan penjualan minyak goreng juga akan menggunakan dengan menunjukan NIK.
Adapun, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada masyarakat pada Senin (27/6/2022) mendatang.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24-6-2022).
Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Baca juga: Luhut Tanggapi Begini Soal Kritikan pada Dirinya Ditugaskan Presiden Jokowi Tangani Minyak Goreng
Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.
Bukan tanpa sebab, kebijakan tersebut dilakukan guna membuat membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," tambahnya.