PPDB Jabar 2022

PPDB Jabar 2022 Tahap 2 untuk SMA/SMK Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jabar 2022 tahap dua SMA/SMK mulai dibuka Kamis (23/6/2022). Calon peserta bisa daftar secara online malalui link ppdb.disdik.jabarprov.go.id

TRIBUNCIREBON.COM - PPDB Jabar 2022 tahap dua untuk SMA/SMK mulai dibuka Kamis (23/6/2022) ini. Sejumlah persyaratan harus disiapkan oleh calon peserta agar pendaftaran lancar.

Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.

Sebelumnya, PPDB Jabar 2022 tahap pertama sudah ditutup dan hasilnya sudah diumumkan.

Adapun  Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap Kedua adalah sebagai berikut

- Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022

- Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022

- Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022

- Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2: 8 Juli 2022

- Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.

Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022

Baca juga: Referensi Daftar SMA Favorit di Kuningan Bisa untuk jadi Acuan PPDB 2022 Tahap 2

Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK

Dokumen persyaratan umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Dokumen persyaratan khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).

Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM)

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial

- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)

- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10

- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri

- Memiliki surat rekomendasi izin belajar

- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek

- Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.

Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal

Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.

 

Berita Terkini