TRIBUNCIREBON.COM - PPDB Jabar 2022 tahap dua untuk SMA/SMK mulai dibuka Kamis (23/6/2022) ini. Sejumlah persyaratan harus disiapkan oleh calon peserta agar pendaftaran lancar.
Pada PPDB 2022 ini terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami oleh para peserta yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
Sebelumnya, PPDB Jabar 2022 tahap pertama sudah ditutup dan hasilnya sudah diumumkan.
Adapun Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap Kedua adalah sebagai berikut
- Pendaftaran SMA untuk Jalur Zonasi: 23-30 Juni 2022
- Pendaftaran SMK untuk Jalur Prestasi Rapor: 3-30 Juni 2022
- Tes Minat-Bakat/Uji Kompetensi SMK: 1-4 Juli 2022: 1-4 Juli 2022
- Rapat Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA-SMK Tahap 2: 8 Juli 2022
- Daftar Ulang Peserta Lolos PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.
Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022. Syarat PPDB SMA-SMK Jawa Barat 2022
Baca juga: Referensi Daftar SMA Favorit di Kuningan Bisa untuk jadi Acuan PPDB 2022 Tahap 2
Dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 SMA-SMK
Dokumen persyaratan umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahi Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
Dokumen persyaratan khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi peserta jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi maksimal 5 tahun/minimal 6 bulan (jalur prestasi Kejuaraan).
Dokumen Persyaratan Bagi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)
Memiliki salah satu kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan)
- Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidak perlu divisitasi.
Persyaratan Peserta PPDB SMA-SMK Jabar 2022
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, terluar
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Sekolah Luar Negeri
- Memiliki surat rekomendasi izin belajar
- Bagi peserta PPDB SMA, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek
- Bagi peserta PPDB SMK, permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi di Kemendikbudristek.
Persyaratan Bagi Peserta Lulusan Pendidikan Nonformal-Informal
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10, setelah memiliki ijazah kesetaraan program Paket B dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK tujuan.