Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ratusan bobotoh atau suporter Persib Bandung melakukan aksi atas insiden yang terjadi pada dua rekannya yang meninggal di Stadion Geloran Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung.
Aksi damai ini berlangsung di depan Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Selasa (21/6/2022) siang.
Bertajuk dengan nama aksi 'Bobotoh Berduka', perwakilan aksi, Ruhana menyampaikan beberapa tuntutan kepada panitia pelaksana.
"Menuntut panitia pelaksana (panpel) pertandingan untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan serta kelalaiannya secara terbuka, dan di posting ke akun media sosial ofisial Persib," ucap perwakilan aksi.
Selain itu, mereka juga menuntut panpel untuk melakukan evaluasi secara besar-besaran.
Tuntutan lainnya adalah massa aksi meminta kepada panpel untuk mengimplementasikan pasal 54 ayat 4 dan 5 UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022.
"Penuhi hak kami sebagai suporter yang sudah mengikuti prosedur (membeli tiket), termasuk keamaan dan keselamatan suporter," ujar Ruhana.
Adapun tuntutan ini tidak ada negosiasi dan masa aksi meminta postingan perminta maaf ditunggu dalam waktu 1x24 jam.
Pada aksi sore ini, perwakilan dari PT Persib Bandung Bermatabat (PBB), Budi Bram yang selaku Koordinator panpel pertandingan, meminta maaf secara terbuka dan mengakui kesalahan serta kelalaiannya.
"Saya legowo, kalupun saya harus mundur, saya siap. Izinkan saya untuk menyelesaikan pertandingan hari ini, itu tanggung jawab saya," ujar Budi Bram saat menemui masa aksi.
Selain itu, Komisari PT PBB, H Umuch Muchtar juga menyempatkan diri untuk bertemu masa aksi dan menyampaikan permintaan maaf serta menerima masukan dari bobotoh yang hadir.
Dirinya pun mengatakan akan bertanggung jawab atas semua insiden yang telah terjadi.
"Saya meminta maaf dan akan bertanggung jawab secara penuh dengan segala insiden yang sudah terjadi," ucap Umuh.
Adapun pantauan Tribunjabar.id, para masa aksi membubarkan diri pada pukul 16.00 WIB, mereka menyuarakan akan lakukan aksi yang lebih besar bila tuntutannya tidak dipenuhi dalam waktu 1x24 jam.