Iuran BPJS Kesehatan Berubah, Disesuaikan Dengan Gaji, Dirut BPJS: Maksimal Rp 24 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran BPJS Kesehatan berubah

TRIBUNCIREBON.COM– Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan nantinya disesuaikan dengan gaji peserta penerima upah, yakni sebesar lima persen.

Iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal disesuaikan dengan gaji peserta penerima upah, yakni sebesar lima persen.

Penjelasan tentang iuran BPJS Kesehatan yang bakal disesuaikan dengan gaji  itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/6/2022).

Adapun iuran BPJS Kesehatan sebesar lima persen dari gaji peserta tersebut, kata Ali, satu persen diambil dari upah peserta dan empat persen sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

“Satu persen diambilkan dari gaji atau upah, empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi total lima persen,” urainya.

“Jadi seharusnya semakin tinggi gaji atau upah, itu semakin besar. Tetapi di Indonesia ini diberi maksimum Rp12 juta. Sehingga mereka yang bergaji 100 juta dengan yang gaji 10 juta itu hampir sama,” urainya.

Ia menambahkan, jika tidak ingin ada kegaduhan, sebaiknya memang diubah menjadi maksimal Rp12 juta, kemudian disesuaikan yang lebih bagus.

“Sehingga ada cross subsidy (subsidi silang, red), ada gotong royong, konsep asuransi kesehatan sosial.”

“Harusnya yang gajinya tinggi iurannya lebih banyak, tetapi tidak sekarang ya. Sekarang ini hampir sama,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai wacana standardisasi kelas layanan nantinya akan merujuk pada pelayanan kesehatan kelas berapa? Ali hanya mengatakan bahwa itu pertanyaan yang sulit dijawab. (Kompas TV)

Berita Terkini