Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir 31 Mei 2022, Ekonom: Bikin Harga Makin Mahal

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang sembako termasuk minyak goreng di Pasar Baru Indramayu, Senin (1/11/2021).

TRIBUNCIREBON.COM - Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi kebijakan pemerintah yang mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022) pukul 23.59 WIB.

Bhima menilai dengan kebijakan tersebut, bisa membuat harga minyak goreng curah akan naik lebih mahal lagi.

"Ini akan membuat harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi karena kemarin-kemarin saja ketika disubsidi harga, belum juga tuh mencapai Harga Eceren Tertinggi (HET) apalagi ketika subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut Hari Ini, Pedagang dan Ibu-ibu di Indramayu Resah

Bhima menuturkan, masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha kecil masih butuh subsidi minyak goreng.

Sebab menurut dia, tidak mungkin seluruh konsumen curah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Oleh sebab itu, kata Bhima, seharusnya yang menjadi solusi bukan pencabutan subsidi minyak goreng, tetapi dialihkan ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana.

Bhima juga menyarankan agar Perum Bulog diikutsertakan dalam penyaluran minyak goreng.

"Libatkan Perum Bulog untuk salurkan migor subsidi sehingga pengawasan jauh lebih mudah," kata dia.

Menurut dia, dengan menghentikan program subsidi minyak goreng dan dialihkan ke mekanisme DMO hanya akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Kenapa? Karena kondisi saat ini terlebih hasil pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) kemarin adalah oversupply bahan baku minyak goreng, tidak ada masalah soal pasokan. Yang jadi masalah adalah distribusi," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022) pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini