TRIBUNCIREBON.COM- Seorang PSK lemas di kamar hotel gara-gara ulekan pemuda berusia 21 tahun.
PSK itu dibuat kalang kabut oleh pemuda yang menyewa jasanya untuk dilayani di atas ranjang.
Sang pelanggan berinisial BA (21) rupanya sudah mempersiapkan aksinya sebelum berkencan dengan PSK itu.
Warga Grobogan itu membuat sang PSK berinisial S (39) itu kewalahan saat sedang berhubungan badan.
Keduanya diketahui bercinta di kamar hotel di Jalan Pekoja, Kota Semarang yang disewa oleh BA.
Rupanya, BA yang saat itu sedang bercinta di kamar hotel dengan S sudah memiliki niat buruk.
BA membawa sebuah ulegan untuk membuat sang PSK tak berdaya.
Baca juga: Warga Bisa Bernafas Lega, Jokowi Ungkap Waktu Harga Minyak Goreng Curah Bakal Turun
Akibatnya, BA harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, awalnya korban bertemu pelaku di kawasan Poncol pada pukul 01.45 pada Rabu (11/5/2022).
Saat itu, pelaku sepakat menggunakan jasa korban sebesar Rp 300 ribu.
Tak hanya itu, pelaku BA juga yang membayar kamar hotel untuk mereka berkencan.
"Keduanya cek in di hotel pada pukul 03.00 WIB dan saat itulah terjadi hubungan intim dengan korban," tuturnya, Rabu (18/5/2022) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng.
Dipukul Saat berhubungan badan
BA dan korban S sempat melakukan berhubungan badan di dalam kamar hotel yang disewanya.
Menurut AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, pelaku mulai beraksi saat sedang asik berhubungan badan.
Pelaku mengambil ulekan untuk menghaluskan bumbu dari dalam jaketnya.
Baca juga: Jadwal PPDB SMA di Jawa Barat 2022, Berikut Jalur Pendaftaran dan Persyaratannya
Kemudian, ulekan itu dipukulkan ke korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.
"Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.
Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 di hotel tersebut.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga," teranganya.
Pengakuan Pelaku
Pelaku BA cuma bisa pasrah setelah diamankan oleh aparta kepolisian.
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang pelaku merupakan pelayan rumah makan dapat menjawab berniat merampok PSK yang disewanya.
Dirinya sengaja telah membawa ulekan alias cobek untuk memukul korban.
"Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul. Tapi ternyata tidak bisa korban langsung ke kamar mandi," jelasnya, Rabu (18/5/2022).
Boy membenarkan merencanakan memukul agar pingsan.
Lalu menjarah barang korban tanpa harus berhubungan badan.
Dirinya telah berniat membawa munthu dari tempat kerjanya untuk memukul kepala korban.
"Pikir saya kalau dipukul munthu khan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah. Saya bawa munthu dari tempat kerja saya," ujarnya.
Menurutnya, pemukulan dilakukan saat sedang berhubungan badan.
Korban saat itu dipukul saat posisi menungging.
"Munthu diambil dari dalam jaket dan kemudian saya pukul berkali-kali," ujar dia.
Pelaku memukul korbanya berkali-kali hingga tujuh kali.
Dia berhenti memukul setelah korban keluar kamar.
"Setelah dia buka pintu sudah tidak saya kejar. Jadi selama belum buka pintu masih dipukuli terus," kata dia.
Bayar Cicilan
Pelaku sudah berniat menguasai harta korban untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya.
Ia mengaku awalnya berniat ingin menggondol uang milik korban untuk membayar angsuran motor.
Namun dirinya saat kejadian dirinya sama sekali belum mengambil uang milik korban.
"Tapi saya sudah membayar Rp 350 ribu. Kamar juga sudah saya bayar Rp 200 ribu. Kalau cicilan motor Rp 600 ribu.
Setelah kejadian saya ke pos satpam dan ulegan saya tinggal di kamar," jelasnya.
SUMBER: Tribun Bogor
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com