Suami di Indramayu Tega Cabuli Adik Iparnya yang Masih Kelas 4 SD, Gara-gara Istri Bersikap Begini

Penulis: Handhika Rahman
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - KAD (34) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, pelaku cabul terhadap bocah SD sudah diamankan polisi.

Pelaku ditangkap seusai melakukan aksi bejat terhadap adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan.

Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Indramayu Dirudapaksa Kakak Ipar, Aksi Bejat Pelaku Terbongkar Karena Ini

"Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (16/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Ia mengatakan alasannya tega melakukan perbuatan bejat terhadap adik iparnya yang masih anak-anak itu karena istrinya selalu menolak setiap kali diajak berhubungan.

Karena hal itu, ia melampiaskan napsu bejat kepada adik iparnya sendiri.

Kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan perbuatan tak senonoh yang ia alami kepada salah satu anggota keluarganya.

Pihak keluarga pun sempat geram setelah mengetahui aksi bejat pelaku.

Meski geram, keluarga dan warga yang telah mengetahui pengakuan korban bisa menahan diri untuk tidak main hakim sendiri.

Pihak keluarga pun akhirnya berembuk dan sepakat melaporkan pelaku ke polisi.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak," ucap dia.

Berita Terkini