Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Jenderal Ujer Hanya 2 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Pengadilan Negeri Garut kembali menggelar persidangan lanjutan kasus makar yang dilakukan oleh tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, Kamis (12/5/2022).

Jadwal persidangan kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Ketiga terdakwa jenderal NII, yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) dituntut berbeda. 

"Untuk panglima Jenderal NII ini, masing-masing atas nama Jajang Koswara, Sodikin itu kita tuntut selama lima tahun dan yang satunya, Pak Ujer dituntut dua tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanto saat diwawancarai Tribunjabar.id seusai persidangan. 

Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). (Tribun Jabar/Sidqi)

Ia menyebut ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar. 

Kemudian dengan Pasal penghinaan tentang lambang negara dan UU ITE.

"Tapi memang kita membuktikan nya lebih ke Undang-undang Makar karena berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti," ucapnya.

Ari menjelaskan perbuatan makar ketiga terdakwa sudah dilakukan dalam waktu hampir dua tahun dengan mengunggah video deklarasi di Youtube. 

Tidak hanya deklarasi, unggahan dalam kanal Youtube tersebut juga hampir seluruhnya mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII. 

"Hampir kurang 57 video. Semuanya ajakan deklarasi, cuman memang judulnya yang berbeda-beda," ujarnya. 

Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara jelang dirinya meninggal dunia.

Ketiganya disebut melakukan aksi makar salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 kemudian diamankan polisi.(*) 

Berita Terkini