Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cirebon menerapkan work from home (WFH) pada hari ini.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, kebijakan itu berdasarkan imbauan Kapolri dan Kemenrerianpan RB
Namun, menurut dia, tidak semua PNS di Kabupaten Cirebon menerapkan WFH. Kebijakan itu hanya diberlakukan bagi sebagian PNS.
"WFH bagi sebagian PNS juga hanya diterapkan selama satu pekan ke depan," kata Hilmy Rivai saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bagi ASN, TNI-Polri akan Dicairkan Setelah THR Sebagai Biaya Pendidikan
Ia mengatakan, imbauan untuk penerapan WFH dari Kapolri dan Kemenpan RB diserahkan kepada kebijakan masing-masing daerah.
Pihaknya memastikan, Bupati Cirebon telah menyetujuinya dan meminta agar penerapan WFH disesuai kebutuhan setiap SKPD di Kabupaten Cirebon.
"SKPD krusial perbandingannya 70 : 30, 70 persen masuk dan 30 persen WFH, dan SKPD tidak krusial 50 persen masuk kantor serta 50 persen WFH," ujar Hilmy Rivai.
Bahkan, Bupati Cirebon mengeluarkan aturan mengenai pembagian WFH di setiap SKPD tersebut dan diberlakukan secara efektif mulai hari ini
Hilmy menyampaikan, imbauan Kapolri dan Kemenpan RB sangat relevan untuk mengurai kepadatan kendaraan di masa arus balik Lebaran 2022 dan berkaitan kondisi kesehatan nasional.
Agar mereka yang baru kembali setelah merayakan Lebaran di luar daerah dapat dicek kondisi kesehatannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sekolah di bawah naungan Disdik Kabupaten Cirebon juga liburnya diperpanjang hingga 11 Mei 2022. Nantinya, diputuskan untuk PTM atau PJJ," kata Hilmy Rivai.
Baca juga: Aturan Terbaru WFH dan Cuti Bagi ASN Jabar, Disesuaikan Dengan Kondisi Penyebaran Covid