TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kolonel Priyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Dalam tuntutannya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Baca juga: Teman Wanita Kolonel Priyanto Dijemput di Cimahi, Nginap Beberapa Kali di Hotel, Ini Namanya
Dari fakta-fakta persidangan, Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.
Tindakan itu dilakukan Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Berdasar pemeriksaan saksi fakta dan ahli dokter forensik di sidang, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.
Baca juga: Tuntutan Terhadap Kolonel Priyanto akan Dibacakan Besok, Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup?
Perbuatan ini yang membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh sebagaimana dakwaan primer Oditur Militer.
Dalam tuntutannya Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Soal Lala, Janda yang Temani Tugas Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg
Berita lain terkait Kasus Kolonel Priyanto