Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) harus dilaksanakan secara konsisten.
Pasalnya, menurut dia, keberpihakan kepada korban harus diterapkan secara utuh sebagaimana yang diamanatkan dalam UU tersebut.
Ia menilai pengesahan RUU TPKS menjadi UU PKS bukan akhir, karena terdapat perjuangan yang wajib diteruskan dalam melindungi warga negara dari kekerasan seksual.
"Salah satunya adalah mengimplementasikan UU ini secara konsisten," kata Selly Andriany Gantina melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
Selly mengatakan, substansi hadirnya UU PKS untuk mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual yang berpihak kepada korban sehingga kasusnya dapat ditekan, bahkan dihilangkan.
Selain itu, pihaknya menginginkan kasus kekerasan seksual di Indonesia terus berkurang bahkan hilang sehingga UU tersebut harus diimplementasikan secara konsisten.
"Kalau pun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban, dan pengesahan UU ini menjadi momentum untuk melawan kekerasan seksual," ujar Selly Andriany Gantina.
Selly yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI itu menyampaikan, UU TPKS juga menjadi kemenangan semua elemen masyarakat, karena perjuangan panjang selama ini akhirnya tuntas.
Namun, wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat tersebut menekankan agar perjuangan panjang selama bertahun-tahun dan menghadapi beragam dinamika itu harus dilanjutkan.
"Alhamdulillah, saya pribadi yang menginginkan hadirnya UU ini sangat bersyukur dan lega, karena hari ini RUU TPKS disahkan menjadi UU," kata Selly Andriany Gantina.
Sementara pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Bahkan, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga non-pemerintahan juga tampak hadir dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta tersebut.