TRIBUNCIREBON.COM- Topik Tunjangan Hari Raya (THR) selalu ramai diperbincangkan setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai besaran THR CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apakah CPNS bakal dapat THR 2022?
Itulah salah satu pertanyaan yang seringkali mencuat.
Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 bakal berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Baca juga: PNS Tak Hanya Dapat THR 2022 dan Gaji ke 13, TPP Rapelan 3 Bulan Juga Bakal Cair, Kapan?
Besaran THR CPNS Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan,
THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:
80 puluh persen dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
dan tunjangan umum,
Besaran THR CPNS
Sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:
tunjangan kinerja;
tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
insentif kinerja;
insentif kerja;
tunjangan pengelolaan arsip statis;
tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
tunjangan pengamanan;
tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
tambahan penghasilan bagi guru PNS;
insentif khusus;
tunjangan khusus;
tunjangan pengabdian;
tunjangan operasi pengamanan;
tunjangan selisih penghasilan;
tunjangan penghidupan luar negeri;
tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;
dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan.
Gaji CPNS 80 persen 2022
Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.
Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perhitungan dan masuk dalam komponen THR CPNS 2022.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR CPNS 2022
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh CPNS dan akan masuk dalam besaran THR CPNS sesuai aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari. Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta
4. Tunjangan jabatan
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
Eselon VA: Rp 360.000 Eselon
IVB: Rp 490.000 Eselon
IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan umum
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000
Itulah ulasan mengenai kisaran besaran THR CPNS, lengkap dengan prakiraan apakah CPNS dapat THR 2022 berdasarkan pengalaman tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com