Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Civid-19 terkait pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020 di Kabupaten Indramayu.
Dua di antara pelaku tersebut merupakan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, yakni DD dan CY.
DD merupakan pensiunan yang saat melakukan tindak pidana korupsi menjabat sebagai Kalak BPBD Kabupaten Indramayu dan CY merupakan pejabat aktif selaku Plt Sekretaris.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu BDR dan PTR.
"Jadi ada 4 orang yang kita tetapkan tersangka dan sudah P-21, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memeriksa hingga kurang lebih sebanyak 18 orang saksi.
Terdiri dari para pejabat dilingkup pemerintah Kabupaten Indramayu hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Atas perbuatan para tersangka, negara diketahui harus mengalami kerugian hingga Rp 4.655.000.000.
Dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu itu justru digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, berdasarkan hasil proses sidik, tersangka DD yang merupakan eks Kalak BPBD Indramayu menerima uang dari penyedia hingga sebesar Rp 750 juta.
DD berperan melakukan proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, yakni pemilihan penyedia tersebut dilaksanakan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu.
Selain itu, DD juga melakukan kontrak pengadaan sebelum Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) disetujui oleh Bupati.
"DD juga menetapkan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp 2.500 per pcs menjadi Rp 4.950 per pcs dalam dokumen kontrak dan DD yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta audit kewajaran harga kepada APIP atau Inspektorat setelah melakukan pembayaran kepada penyedia," ujar dia.
Sementara CY, selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu diketahui menerima uang korupsi dari penyedia sebesar Rp 40 juta.
Ia berperan untuk melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.
"CY juga memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp 2.500 per pcs menjadi Rp 4.950 per pcs," ujar dia.
Lanjut dia, sedangkan peran dari tersangka BDR selaku pihak swasta penyedia, diketahui bekerja sama dengan tersangka CY untuk mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.
BDR juga berperan sebagai penyedia yang meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker, tersangka juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp 750 juta.
"Tersangka BDR ini menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 4.655.000.000," ujar dia.
Sedangkan tersangka PTR, lanjut AKBP M Lukman Syarif, ia berperan sebagai direktur perusahaan yang dipinjam bendera.
Tersangka meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR untuk memuluskan tindak pidana korupsi.
"Tersangka PTR juga memalsukan dokumen kewajaran harga," ujar dia.