Menag Yaqut Keluarkan Aturan Volume Pengeras Suara di Masjid Tak Boleh Lebih dari 100 Desibel

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto ilustrasi menara Masjid Agung Sumber, Kabupaten Cirebon.

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni mengenai volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara.

Pada SE tersebut dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Sebut Prof Emil Sesat, Pernah Ucap Kata Kasar ke Kemenag

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Selamat Natal 2021 untuk Umat Kristiani, Perkuat Persaudaraan

Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.

"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim," tulis poin 2d SE Menag tersebut.

Selain itu, pada poin 4, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tertulis, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.

"Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a.) bagus atau tidak sumbang, b.) pelafazan secara baik dan benar," seperti tertuang pada SE Menag.

Adapun Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, maupun lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/12571611/se-menag-volume-pengeras-suara-masjid-maksimal-100-desibel-suaranya-tidak.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Diamanty Meiliana

Berita Terkini