Puluhan Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu Peroleh Asimilasi, Bisa Bebas Lebih Awal

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu saat memperoleh asimilasi, Senin (17/1/2022).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 29 narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu mendapatkan asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.

Mereka pun bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang semestinya mereka jalani.

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat mengatakan, puluhan narapidana itu sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah.

Baca juga: Cerita Asep Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Hanya Dimasukkan ke Sel Narapidana Selama 5 Menit

Baca juga: Narapidana Kasus Pencabulan di Indramayu Ini Sudah 2 Kali Khatam Al Quran Dalam Satu Pekan Ramadan

Adapun pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

"Ini merupakan perpanjangan Permen sebelumnya, sekarang ini sudah 4 kali perpanjangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/1/2022).

Beni Hidayat menyampaikan, pemberian asimilasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.

Yakni, tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Masih disampaikan Beni Hidayat, napi yang diberikan hak asimilasi ini harus memiliki kriteria tertentu.

Di antaranya, bukan napi kasus narkoba dengan hukuman di atas 5 tahun, terorisme, korupsi, pembunuhan berencana, kasus asusila terhadap anak, residivis, dan lain sebagainya.

"Jadi secara keseluruhan ada 29, mereka semua sudah memenuhi persyaratan," ujar dia.

Berita Terkini