Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

UPDATE Kasus Subang, Ini Ternyata Alasan Danu Mau Disuruh Banpol Terobos Garis Polisi di TKP

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Muhammad Ramdanu atau Danu (21) saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, terus menjadi sorotan publik.

Babak baru dari kasus kali ini menjadi sorotan, Danu yang menerobos garis polisi dan membersihkan bak mandi di TKP yang berada Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Jelas, hal tersebut membuat banyak polemik di kasus yang sudah menjadi atensi dari pihak kepolisian.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu pun membenarkan atas kliennya tersebut yang menerobos garis polisi serta membersihkan bak mandi di TKP.

Baca juga: Waduh Danu Terbukti Berbohong Soal Beli Nasi Goreng Subuh Saat Penempuan Mayat, Kenapa Bohong?

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Subang, Danu Disuruh Yoris Jaga TKP Kematian Tuti dan Amalia, Ini Kronologinya

Namun pihaknya menjelaskan bahwa terdapat oknum dari Banpol (Bantuan Polisi) yang menyuruh Danu masuk serta menyuruh Danu untuk membersihkan bak mandi.

"Iya dapat kita ketahui, Danu memasuki TKP tujuannya untuk membersihkan bak mandi, disitu terdapat oknum yang sudah kita ketahui yakni Banpol menyuruh Danu," ucap Taufan kepada Tribun, Selasa (2/11/2021).

Melalui kuasa hukumnya, Danu sempat menanggap bahwa oknum dari Banpol tersebut anggota kepolisian. Sehingga, Danu yang dinilai tidak mengetahui tersebut mengikuti arahan dari oknum Banpol tersebut.

Maka dari itu, pihak kuasa hukum Danu meminta hal tersebut untuk di usut secara tuntas oleh pihak kepolisian.

"Danu ini kalo teman-teman perhatikan tidak banyak bicara menurut dia kalo itu anggota polisi, kemungkinan tidak terlalu banyak bicara dan ketika kita tanya ke Danu dia menyampaikan langsung disuruh masuk dan menguras bak mandi," ungkapnya.

Baca juga: Setelah Ungkap Oknum Banpol, Danu Saksi Kunci Kasus Subang Kembali Dipanggil Polisi Hari Ini

Baca juga: Kok, Danu Baru Ngaku Kalau Dia Lihat 2 Orang di Rumah Tuti dan Amalia, Sebelumnya Dia Malah Bungkam

Sebelumnya, Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci yang sempat menerobos garis polisi dan membersihkan bak mandi di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menjadi sorotan.

Sejak Jumat (29/10/2021) kemarin Danu diperiksa polisi perihal dirinya yang membersihkan bak mandi TKP pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu membeberkan kronologi terkait kliennya yang menerobos garis polisi tersebut.

Baca juga: Diinterogasi Polisi 4 Jam, Danu Akhirnya Ngaku, Disuruh Keluarga Lakukan Ini di TKP Tuti Meninggal

"Pada 19 Agustus 2021 lalu, Danu itu disuruh standby sama Yoris dan keluarga menjaga TKP dan Danu diam di SMA Jalancagak. Selepas itu Danu melihat terdapat seseorang yang berada di TKP dan ternyata itu oknum Banpol dari Polsek dan membukakan pintu oleh kunci yang ia bawa," ucap Taufan, Selasa (2/11/2021).

Ia melanjutkan, disaat itu kliennya tersebut disuruh oleh oknum Banpol untuk masuk TKP dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

"Itu semua sudah disampaikan Danu dalam BAP. Allhamdulilah, penyidik fokus juga disitu, dan memang case tersebut harus kita bongkar juga dan harus diusut tuntas," katanya.

Menurut Taufan, Danu sendiri mengenal dari oknum Banpol tersebut, alasannya oknum Banpol selalu berada di Polsek Jalancagak.

"Danu sendiri mengenal oknum Banpolnya, Kita tinggal tunggu hasilnya nanti dari kepolisian saja untuk diusut tuntas," ujar Taufan.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang. (TribunJabar.id/Dwiki Maulana Velayati)

Sementara itu, sudah berjalan 77 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.

Selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Sementara itu, sudah berjalan 77 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik.

Hasil Pemeriksaan

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) keponakan korban perampasan nyawa di Subang diperiksa polisi secara singkat hanya empat jam.

Pantauan dilapangan, Danu sendiri masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.00 WIB dan keluar pada pukul 17.00 WIB.

Menurut Muhamad Egi Difa kuasa hukum Danu, pada pemeriksaan kali ini, kliennya tersebut ditanya penyidik terkait aktivitas dari Danu di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) secara mengenaskan.

Orangtua Danu saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). (TribunJabar.id/Dwiki Maulana Velayati)

"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuman hari ini ada penguatan terkait kronologis di tanggal 18 Agustus tepat di hari kejadian," ucap Egi di Subang, Senin (1/11/2021).

Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Danu sendiri datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, disuruh oleh pihak keluarga.

"Ya seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.

Sementara itu, pada pemeriksaan kali ini pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya hanya 5 pertanyaan saja.

Baca juga: KADES Sebut Polisi Curiga Danu Sembunyikan Sesuatu, Pengakuannya Berubah-ubah, Ini Katanya

"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Sementara itu, sudah berjalan 76 hari kasus kematian dari Tuti serta Amalia masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.

Baca juga: KASUS SUBANG, Danu Dipanggil Polisi Hari Ini, Orangtua Danu Turut Hadir, Ada Apa Ya?

Berita Terkini