Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

Kriminolog Unpar Komentari Kasus Perampasan Nyawa di Subang:Tak Semua Perkara Mudah Diungkap

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam bagasi mobil di Subang

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kriminolog Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan turut menyoroti kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Kasus tersebut sudah tiga bulan lebih belum terungkap. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa berulang kali, termasuk autopsi ulang terhadap dua jenazah.

Menurut Agustinus Pohan, tidak semua perkara mudah diungkap, termasuk dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.

"Secara umum, tidak semua perkara mudah untuk diungkap, kadang-kadang pelakunya sedemikian rupa punya persiapan, kemampuan untuk bisa menutup celah yang bisa diungkap perisitwa pidana itu," ujar Agustinus Pohan, saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, kata dia, sebaiknya biarkan Polisi bekerja untuk mengungkap kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang

"Jangan diberikan tenggat waktu, karena kalau memang sulit diungkap ya sulit. Kalau diberikan tenggat waktu, saya khawtair nanti dipaksakan, misalnya memaksa orang untuk memberikan keterangan sebagaimana kita harapkan," katanya.

Baca juga: Ida Ibu Kandung Danu Ditanya Wartawan Soal Kasus Subang, Jawabannya Santuy Banget, Begini Katanya

Baca juga: Setelah Ungkap Oknum Banpol, Danu Saksi Kunci Kasus Subang Kembali Dipanggil Polisi Hari Ini

Jika hal itu sampai terjadi, kata dia, kebenaran tidak akan terungkap yang ada malah tersesat.

"Kalau tersesat, akan merugikan pihak yang tidak bersalah. Jadi, biarkan Polisi bekerja untuk mengungkap peristiwa pidana itu," ucapnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diungkap oleh tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar hingga Mabes Polri. Menurutnya, hal itu penting untuk membantun pengungkapan.

"Tentu ahli forensik di Polres punya, di Polda tentu memiliki ahli yang lebih baik kualitasnya, peralatan yang lebih canggih, bahkan dari Mabes Polri untuk bisa menungkap dengan peralatan dan kemampuan yang lebih baik," katanya.

Sampai hari ke-77 sejak kasus perampasan nyawa ibu dan anak itu terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, kasus ini belum juga terungkap. 

Selama beberapa hari terakhir ini, pemeriksaan polisi terfokus pada Mohamad Ramdanu atau Danu. 

Muhammad Ramdanu atau Danu, saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di subang menjadi sorotan setelah rutin dimintai keterangan oleh polisi, akhir-akhir ini.

Keponakan Tuti Suhartini ini terakhir diperiksa selama 4 jam, Senin (1/11/2021).

Yang membuat Danu jadi sorotan adalah terkait pengakuannya di subuh sebelum penemuan mayat oleh Yosef, suami korban.

Diketahui kalau Danu ternyata berbohong soal pengakuan membeli nasi goreng saat subuh dan kesaksiannya melihat dua orang di dekat rumah Tuti Suhartini.

Muhammad Ramdanu alias Danu (21) mengganti pernyataannya terkait hari kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.

Dalam kanal YouTube Ki Anom, Danu sempat mengatakan keluar rumah untuk membeli nasi goreng di sebuah warung dekat lokasi kejadian, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Di video itu, Danu mengaku pergi sekitar jam 3 namun warung nasi goreng itu tutup.

Ia kemudian putar arah untuk pulang ke rumah. Di perjalanan, ia melewati rumah Tuti Suhartini dan Amalia.

Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG Danu Terancam Penjara Gara-gara Hal Ini, Siapa yang Nyuruh Banpol Bersihkan TKP?

Dalam pengakuannya kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, Danu mengaku melihat laki-laki dan perempuan sekitar 25 meter sebelum dia melewati rumah Tuti.

"Danu kemudian memutarbalikkan motor hampir 20-25 meter ke arah TKP. Dan di situ Danu mengatakan, kalau dia melihat sosok wanita dan laki-laki dan jelas melihat siapa orang tersebut," kata Ki Anom menceritakan ulang pengakuan Danu.

"Itu pas malam kejadian, pas tanggal 18," tambah Ki Anom.

Muhammad Ramdanu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat meninggalkan Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Disebutkan Danu kepada Ki Anom dan Kades Jalan Cagak, kedua orang itu berumur sekira 25 tahun.

Ketika memberikan pengakuan ini, Danu sampai rela bersumpah di depan Ki Anom dan Kades Jalan Cagak.

"Danu bersumpah kepada kami, demi Allah, kalau dia melihatnya. Tidak ada tekanan sama sekali dari kami dan Pak Kades," ucap Ki Anom.

Namun, pernyataan itu ditarik lagi. Danu mengaku pada dini hari itu ia tidur.

Keterangan itu juga dikonfirmasi orangtua Danu.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya tidak keluar rumah jam 3 pagi di hari perampasan nyawa Tuti dan Amalia.

Pernyataan Danu sebelumnya diklarifikasi dalam kanal YouTube Misteri Mbak Suci.

Baca juga: Berita Kasus Subang Pagi, Pengacara Sebut Danu Diperiksa Lagi Hari Ini, Terancam Bersalah Gegara Ini

"Kalau sampai saat ini Danu meyakini pada hari H itu tidur selaras dengan jawaban ibu dan bapaknya," katanya.

Achmad Taufan menjelaskan alasan Danu tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.

Hal tersebut berkaitan dengan psikologis. Rasa tegang dan terpukul harus mengalami kejadian tragis di usia muda mempengaruhinya.

"Kami dari kuasa hukum bisa memaklumi bahwa Danu ini masih sangat muda dan di usia muda mengalami kejadian luar biasa."

"Kadang di-BAP ingat kejadian ini ya disampaikan, ingat ini ya disampaikan. Masuk kantor polisi juga mungkin baru kali ini," tambahnya.

Baca juga: Misteri Banpol dan Danu Masuki TKP Kasus Subang, Ada yang Suruh, Hilangkan Barang Bukti?

Achmad Taufan mengatakan Danu telah meluruskan pernyataan sebelumnya.

"Keadan psikologis dia ini yang mungkin membuat beliau sempat dari pemeriksaan yang lama dan hari ini sempat berbeda-beda. Danu sudah mengakui yang harus diluruskan," ujarnya.

Diperiksa Berturut-turut

Danu bersama tim kuasa hukum datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis-Jumat (30-31/10/2021) dan Senin (1/11/2021).

Agenda pemanggilan tersebut masih terkait aktivitas Danu di hari kasus Subang terjadi, yaitu pada 18 Agustus 2021.

Danu adalah saksi sekaligus keluarga korban dalam kasus perampasan nyawa yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya mengalami kelelahan karena menjalani pemeriksaan beruntun.

Baca juga: Berita Kasus Subang Pagi, Pengacara Sebut Danu Diperiksa Lagi Hari Ini, Terancam Bersalah Gegara Ini

Baca juga: Mengapa Danu Diperiksa Lagi? Ternyata Polisi Tanya Hal Ini Soal Kasus Subang, Jawaban Danu Tegas

Meski begitu, Danu tetap siap menjalani pemeriksaan bila dibutuhkan guna mempercepat penyelesaian kasus yang sudah berjalan selama 76 hari itu.

"Saya yakin saudara Danu sangat kelelahan secara kesehatan secara psikologi karena beruntun dari Kamis, Jumat, dan hari ini lanjut lagi (Senin)," katanya, dikutip Tribunjabar.id dari kanal YouTube Heri Susanto.

Achmad Taufan tidak turut serta mendampingi Danu sebab ia berada di Jakarta.

Berdasarkan laporan timnya, Achmad Taufan mengonfirmasi Danu diperiksa pada Senin (1/11/2021) bersama dengan orangtuanya.

"Pada prinsipnya kita semua serahkan kepada penyidik dalam hal ini yang terpenting kita berharap pemeriksaan ini segera selesai dan polisi bisa segera menyelesaikan perkara pidana yang menurut kami sudah terlalu lama," ucapnya.

Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). ()

Terkait pernyataan Danu sebelumnya yang mengaku diajak oknum Banpol memasuki TKP, Achmad Taufan berharap dapat menyelidiki hal tersebut.

Pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan tujuan oknum Banpol mengajak masyarakat sipil memasuki TKP yang telah dipasang garis polisi.

Bahkan, Danu mengaku menguras bak karena ajakan oknum tersebut.

"Dan kami berharap memang ada beberapa bagian, yang pertama terkait saudara Danu itu di hari kejadian itu masuk ke rumah itu perlu diselidiki masuk ke rumah jam berapa dan sama siapa."

"Kedua, di tanggal 19 itu ada yang saat ini sempat kemarin diungkap Danu bahwa tanggal 19 Danu masuk ke TKP untuk menguras bak. Nah, ini siapa yang menyuruh, dasar hukumnya apa untuk masuk ke TKP dan membawa orang sipil ke TKP," tambahnya.

Achmad Taufan berharap kasus Subang ini dapat segera menemukan titik terang.

Korban ibu dan anak, Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di bagasi mobil Alphard yang diparkir di rumahnya, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca juga: Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum

Danu Diperiksa Lagi

Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) akan kembali diperiksa hari ini, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, Danu secara marathon diperiksa oleh pihak kepolisian dalam perkara kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Menurut informasi yang didapatkan, pada Selasa (2/11/2021) ini Danu dipanggil polisi untuk kembali dimintai keterangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu.

"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/11/2021).

Namun, pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.

"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.

Senin kemarin, Danu diperiksa polisi sekitar empat jam.

Menurut pantauan TribunJabar.id di lapangan, Danu masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pukul 13.00 WIB dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB.

Kuasa hukum Danu, Muhamad Egi Difa, mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu secara mengenaskan.

Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard.

"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa di Subang, Senin (1/11/2021).

Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021.

Danu datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, disuruh oleh pihak keluarga.

"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.

Sementara itu, pada pemeriksaan kali ini pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya hanya lima pertanyaan saja.

"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.

Pada pemeriksaan kali ini, orang tua Danu juga datang ke Polres Subang.

Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.

Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.

Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.

Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.

Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.

Terakhir dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).

Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.

Namun, dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.

Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?

Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.

TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.

Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.

Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.

Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.

Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).

Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.

Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.

Ia pun meminta polisi membongkar mengenai siapa yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.

Berita Terkini