TRIBUNCIREBON.COM - Ketika waktu sudah masuk Malam Takbir dan lupa belum bayar zakat fitrah, tak sedikit umat muslim yang bingung mencari tempat penyaluran pembayaran zakat fitrah.
Biasanya panitia-panitia penerimaan pembayaran zakat fitrah saat itu sudah mulai pendistribusian.
Lalu banyak umat muslim yang bertanya apakah boleh bayar zakat fitrah dengan cara langsung memberikannya kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat)?
Atau ada juga yang bertanya apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung kepada mustahik yang ternyata masih saudara?
Baca juga: PANDUAN Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Ketentuannya
Baca juga: PANDUAN Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Ketentuannya
Dalam Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2021/1442 Hijriah.
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?
Bagaimana jika fakir/miskin tersebut masih keluarga?
Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Niat dan Besaran Nominalnya
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Puasa Ramadhan dengan Uang Hasil Berutang? Begini Penjelasannya
Jawaban:
Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.
Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.
Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.
Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'
Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.
Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang
Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.
Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.
Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan, Berbeda untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, Keluarga
Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.
Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.
Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.
Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.
Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.
Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.
Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.
Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Benarkah Zakat Fitrah Hanya Boleh Dibayarkan di Badan Amil Zakat? Bagaimana jika Diberikan Mandiri
dan tayang di TribunPalu.com dengan judul Apa Zakat Fitrah Boleh Diberikan Mandiri dan Tanpa Melalui Badan Amil Zakat? Begini Penjelasannya, https://palu.tribunnews.com/2021/05/04/apa-zakat-fitrah-boleh-diberikan-mandiri-dan-tanpa-melalui-badan-amil-zakat-begini-penjelasannya?page=all.