TRIBUNCIREBON.COM - Baru menih beberapa bulan oknum polisi tergoda kemolekan tubuh mertuanya sendiri.
Kasus pelecehan menantu terhadap ibu mertua ini terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Aksi pelecehan ini dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36) kepada ibu mertuanya.
Kasus yang membelit NS sudah masuk ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Remaja Laki-laki Diperkosa 3 Kali oleh Biduan Dangdut, Sang Janda Cekoki Korban dengan Miras
Baca juga: Siap-siap Bandara, Stasiun, Terminal Cicaheum, dan Leuwipanjang akan Ditutup 6-17 Mei 2021 Mendatang
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa Brigadir NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa Brigadir NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga melecehkan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Sedangkan alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.
Baca juga: Gudang di Bandung Disulap Jadi Minimarket Jual Makanan Bekas Kebanjiran
Baca juga: Raffi Ahmad Resmi Launching Rans Cilegon FC, Ini Daftar 30 Pemain yang akan Berlaga di Liga 2
(SuryaMalang.com/Sugiyono)