Aa Umbara Disikat KPK

Pakai Rompi Oranye Bertuliskan Tahanan KPK, Aa Umbara Tertunduk Lesu, Tangannya pun Diborgol

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Youtube KPK
Jumat keramat bagi Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa. KPK tahan Aa Umbara dan anaknya 20 hari. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara langsung menginap di rumah tahanan KPK (Rutan KPK) setelah KPK merilis kasua dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19).

Jumat ini menjadi Jumat keramat bagi Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa karena tak bisa pulang ke Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara setelah tertunda karena keduanya beralasan sakit.

Setelah rilis, Aa Umbara dan Andri Wibawa digiring ke ruang isolasi sebelum masuk penjara Rutan KPK.

Terlihat, keduanya berjalan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Aa Umbara dan Andri Wibawa tak bicara apa-apa. Mukanya lesu.

Aa Umbara adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Aa Umbara bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Melakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari kedepan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sempat Mangkir, Hari Ini Aa Umbara dan Putranya Andri Wibawa Kembali Diperiksa KPK

Aa Umbara ditahan terhitung sejak 9 April 2021, hingga 28 April 2021.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Aa Umbara akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C-1.

Begitu selesai konferensi pers, Aa Umbara muncul dari dalam gedung dwiwarna KPK untuk menaiki mobil tahanan.

Namun, setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol, Aa Umbara bungkam.

Ia juga menundukkan kepala.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved