Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Dua tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang terpapar Covid-19 kabur dari RSU Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jumat (2/4).
Dari hasil identifikasi lokasi, kedua tahanan kabur diduga kabur melalui jendela ruangan, tempat keduanya dirawat.
Kapolsek Cibeureum Polres Tasikmalaya Kota, AKP Suyitno, mengungkapkan, kedua tahanan kejaksaan tersebut masing-masing Panji, warga Ciwastra, Kota Bandung, serta Dimas, warga Kampung Leuwimalang, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kedua tersangka menjalani perawatan di RSU Purbaratu karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Keduanya diduga melarikan diri melalui jendela ruangan tempat mereka dirawat. Pasalnya pintu dalam keadaan utuh terkunci," kata Suyitno.
Pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi, terdiri dari perawat dan petugas jaga RSU.
Suyitno menambahkan, sesuai data yang diperolehnya, Panji merupakan tersangka kasus narkoba, sedangkan Dimas tersangka kasus penggelapan.
Hingga saat ini petugas gabungan berupaya melacak dan menangkap kembali kedua tersangka tersebut. (firman suryaman)