TRIBUNCIREBON.COM - Simak syarat mendapat kuota belajar dari Kemendikbud tahun 2021.
Simak juga besaran kuota belajar bagi pelajar, guru, mahasiswa dan dosen dalam artikel di bawah ini.
Seperti kita ketahui kuota belajar Kemendikbud 2021 akan kembali dibuka pada bulan Maret.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, subsidi berupa kuota belajat akan diberikan pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendatang.
"Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," kata Nadiem dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.
Saat ini penyaluran kuota belajar 2021 masih dalam proses dan verifikasi.
Jika mengikuti proses pemberian kuota belajar Kemendikbud tahun lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Melansir dari laman resmi kuotabelajar-kemdikbud.go.id, ada kuota yang berbeda bagi masing-masing jenjang pendidikan.
Besarannya, sebagai berikut:
Siswa PAUD
Mendapatkan data internet 20 GB.
Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.
Siswa Pendidikan dasar dan menengah
Mendapatkan data internet 35 GB.
Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.
Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Mendapat kuota belajar 42 GB.
Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Dosen dan mahasiswa
Mendapatkan kuota belajar 50 GB terdiri dari 5 GB kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar per bulan.
Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua situs dan aplikasi.
Sedangkan kuota belajar hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi yang telah ditentukan.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat kuota ini?
Baca juga: Cek Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS
Baca juga: Loker Terbaru Maret 2021, Bank Bukopin Syariah Butuh Fresh Graduate dan S1, Ada 4 Posisi, Cek Disini
Ada persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan diantaranya sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cair Bulan Maret 2021, Ini Syarat Mendapatkan Kuota Belajar dari Kemendikbud