Janda Muda Asal Subang Tewas di Bali, Sempat Berhubungan Badan dengan Pelaku, Keluarga Murka

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah di kamar mayat

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNCIREBON.COM, DENPASAR - Pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), janda asal Subang yang dibunuh di Denpasar akhirnya terkuak.

Setelah hampir sebulan, polisi menangkap Wahyu Dwi Setyawan (23).

Ia ditangkap di rumah istrinya di Jember, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Wahyu pun kini meringkuk di tahanan. Ia terancam dua pasal berat yang bisa berujung pada hukuman mati.

Hal itu dikatakan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Senin 15 Februari 2021 kemarin.

 "Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya. Niat awalnya dia tidak punya latar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Kombes Pol Djuhandani, Senin kemarin.

Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.

Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati.

Dalam kasus ini, sebelumnya korban bernama Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat MiChat.

Pelaku mem-booking korban untuk layanan plus-plus di tempat indekos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 Wita.

Usai menentukan waktu kencan, pelaku datang dan tidak lama kemudian melakukan hubungan intim dengan korban.

Karena ada niat untuk mengambil dan menguasai barang milik korbannya, usai berhubungan intim pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis kerambit.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku tidak memiliki dendam dengan korban.

"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.

Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh janda muda Subang Dwi Farica Lestari di Thailia Homestay. Wahyu adalah pria yang tertangkap CCTV mengenakan jaket ojek online (ist)

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bali itu pun mengatakan saat ini anggotanya masih melakukan perkembangan lebih lanjut.

Perkembangan dilakukan untuk mencari barang bukti milik korban berupa handphone, yang dibuang pelaku ke sungai sekitar Jalan Pulau Kawe, Denpasar.

"Pelaku hanya membawa kabur uang korban sebanyak Rp 700 ribu dan juga HP, tapi HP dibuang oleh pelaku dan sampai sekarang belum ketemu,"

"Untuk uang korban yang diambil pelaku, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama hidup di Bali dan biaya pulang kampung," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.

Kronologi

Seperti diberitakan, usai sudah pengejaran pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat yang meninggal dengan kondisi mengenaskan.

Pembunuhan yang terjadi sebuah kamar homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 02.30 wita.

Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan mengejar hingga ke Pulau Jawa.

Pelaku pembunuhan tersebut yakni Wahyu Dwi Setyawan (23) asal Jember, Jawa Timur yang berhasil diringkus di tempat mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wita.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.

Masing-masing satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih plat DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojek online (ojol), dan sandal jepit milik pelaku.

Mengenai kasus pembunuhan janda tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun memberikan tanggapan.

Saat pers rilis di depan gedung Dit Reskrimum Polda Bali pada Senin 15 Februari 2021, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah hampir satu bulan.

Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian mendapatkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku pembunuhan, polisi kemudian mencari keberadaannya.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Tim Gabungan Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku. Di mana pelaku ini ternyata bersembunyi di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur," ujar Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Saat diinterogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis kerambit," jelas Dir Reskrimum Polda Bali tersebut.

Ia menceritakan kasus inj bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di TKP, setelah berkomunikasi melalui pesan singkat MiChat pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 wita.

Beberapa saat kemudian pelaku yang datang didekat TKP menggunakan sepeda motor Vario DK 5326 EF, menunggu korban di depan ruko depan gang homestay.

Dalam kondisi hujan, pelaku kemudian datang ke TKP dan langsung menuju ke kamar korban di lantai II.

"Korban dan pelaku sendiri sempat melakukan hubungan badan. Namun sebelum transaksi dibayarkan pelaku, korban sudah terlebih dahulu dibunuh," lanjut Kombes Pol Djuhandani.

Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku yang merupakan buruh bangunan dan mantan driver ojol tersebut lantas mengambil handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu.

Padahal saat itu, Wahyu Dwi belum membayar layanan korban dan malah tertarik untuk mengambil barang-barang milik Dwi Farica Lestari.

Mengetahui hal tersebut, sontak korban berdiri tanpa busana disamping tempat tidur dan langsung berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban, pelaku justru naik pitam.

Wahyu Dwi kemudian membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya tangan kanan pelaku mengambil kerambit yang disimpan di saku celananya di atas tempat tidur.

Diketahui senjata tersebut dibawa dan telah disiapkan oleh pelaku saat berada di kosnya di Jalan Pulau Kawen, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Tak berpikir panjang, pelaku langsung menusuk bagian leher korban dan diketahui tusukan yang dilayangkan pelaku sebanyak 4 kali.

"Pada leher korban terdapat luka tusukan bekas senjata tajam. Ada 3 luka di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka tusuk di tengah dan luka di leher kanan itu memotong pembuluh nadi besar korban.

Diduga karena pembuluh nadi yang terpotong, menyebabkan korban bernama Dwi Farica Lestari meninggal dunia," terangnya.

Dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku sebelum melakukan aksinya diduga sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut.

“Kita duga, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Itu diketahui, karena saat sebelum janjian dengan korban melalui pesan singkat di salah satu aplikasi, pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korbannya," tambahnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membawa handphone dan dompet korban, kemudian ia kabur melalui balkon belakang kamar korban.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku yang kabur menuju kosnya tidak jadi menyimpan HP dan dompet korban.

Ia diketahui membuang handphone dan dompet korban ke sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar serta diketahui Wahyu Dwi hanya mengambil uang tunai milik korbannya.

Terkait barang milik korban, Dir Reskrimum menambahkan hingga kini barang milik korban belum ditemukan oleh petugas kepolisian.

"Belum, masih dilakukan perkembangan lebih lanjut terkait barang bukti milik korbannya," jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.

"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"

"Dari kejadian ini, pelaku Wahyu Dwi Setyawan dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.

Tanggapan Keluarga Korban

Sementara, pihak keluarga korban DFL hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait ditangkapnya pelaku pembunuhan tersebut.

Dalam tiga hari Tribun berusaha mengkonfirmasi kontak orang tua dan kakak korban, namun ternyata tidak direspons oleh keluarga korban.

Ketua RT setempat Erin yang juga merupakan paman korban mengatakan dirinya bersama keluarga korban tengah sibuk membersihkan rumah akibat terdampak banjir yang melanda wilayah tersebut pada 7 hingga 11 Februari lalu.

"Iya mas Alhamduillah, maaf kami masih beres-beres rumah," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (15/2/2021).

"Punten ya, kami tidak bisa menanggapi lebih lanjut, yang jelas harus ditangani sesuai proses hukum. Cukup yah mas." ucapnya.(*/irvan maulana)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul UPDATE Pelaku Pembunuhan Wanita di Panjer Diancam dengan 2 Pasal Berat, Wahyu Terancam Hukuman Mati.

Berita Terkini