Suami Tinggal dengan Istri Pertama, Istri Kedua Berbuat Vulgar Nodai Anak Sendiri dan Merekamnya

Sungguh di luar moral. Atau mungkin tengah dirasuki rajanya setan. Seorang ibu tega berbuat vulgar pada anaknya sendiri.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Ilustrasi. Suami Tinggal dengan Istri Pertama, Istri Kedua Berbuat Vulgar Nodai Anak Sendiri dan Merekamnya 

TRIBUNCIREBON.COM - Sungguh di luar moral. Atau mungkin tengah dirasuki rajanya setan. Seorang ibu tega berbuat vulgar pada anaknya sendiri.

//

Adalah NHJ (43), seorang ibu yang tega merudapaksa anak laki-lakinya sendiri yang baru berusia 3 tahun.

Wanita asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB itu tega melakukan itu karena tak dinafkahi batin sang suami.

Tak hanya itu, NHJ yang merupakan istri kedua, kemudian merekam adegan tak bermoralnya itu.

Lalu, adegan vulgar tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.

Baca juga: Ibu Muda Sering Pamer Foto Seksi di TikTok, Suami Murka Hingga Akhirnya Sang Istri Ditembak 14 Kali

Baca juga: Cemburu Baca Chat Istri dengan Pria Lain, Suami Siri Nekat Habisi Nyawa Istrinya Lalu Lakukan Ini

Baca juga: Pesan Terakhir Kang Pipit Preman Pensiun pada Anak Bungsunya, Sempat Bilang Akan Pulang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia tak lagi menerima nafkah batin dari sang suami lantaran si  suami tinggal dengan istri pertama.

Pandemi Covid-19 membuat jalur pulang menuju rumah NHJ ditutup sehingga sang suami tak bisa pulang selama berbulan-bulan.

Kini, NHJ hanya bisa tertunduk malu ketika awak media menanyainya.

Sesekali terdengar isak tangis suaranya.

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021) dikutip TribunMataram.com dari TribunLombok.

NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok/Sirtupillaili)

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved