TRIBUNCIREBON.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), diteriaki oleh massa Front Pembela Islam.
Sejumlah wartawan juga sempat mendapat intimidasi.
Diberitakan Tribunnews.com, kedatangan penyidik kali ini bertujuan untuk memberikan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di acara hajatan putrinya.
Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 3 Desember 2020, Cek Daerah yang Terdampak Tak Dialiri Listrik
Baca juga: Pemilih yang Tidak Masuk DPT Masih Bisa Gunakan Hak Pilih Pakai e-KTP atau Suket 9 Desember Nanti
Baca juga: Gatot Nurmantyo Mati-matian Bela Habib Rizieq Shihab Sampai Sebut Hukum di Indonesia Tebang Pilih
Baca juga: Sekeluarga Asal Dago Bandung Kecelakaan di Naringgul, Avanza Hantam Tebing Penumpang Terpental
Sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekitar pukul 10.50 WIB. Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.
Namun, polisi yang dihalangi laskar FPI sempat meninggalkan lokasi. Polisi kemudian kembali mendatangi kediaman Rizieq sekitar pukul 13.20 WIB.
Aparat pun kembali mendapat halangan dari pasukan laskar FPI yang berjaga di lokasi.
Para anggota laskar meminta aparat menunggu dahulu sembari mereka melakukan koordinasi dengan keluarga dan pengacara Rizieq.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, aparat yang datang sempat diteriaki dan diceramahi.
"Kalau bapak berpihak kepada orang yang salah, hati bapak akan salah. Dekat ulama, hati bapak insya Allah bersih. Jangan dikit-dikit panggil, jangan pilih kasih," kata salah satu perwakilan massa.
Penyidik yang dikerumuni massa tampak tidak terpancing. Mereka tetap berdiri di depan muka Gang Paksi untuk bisa mengantarkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Akhirnya, satu orang penyidik diizinkan masuk ke kediaman, dan polisi lainnya menunggu di muka gang. Sekitar lima menit kemudian penyidik itu keluar dan meninggalkan lokasi secara bersama-sama penyidik lain.
Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku sudah menerima surat pemanggilan kedua untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya. Surat itu ia terima pada Rabu (2/12/2020) sore ini.
"Sudah," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu petang.
Berdasarkan surat pemanggilan itu, Rizieq dijadwalkan diperiksa pada Senin (7/12/2020). Rizieq akan diperiksa terkait kerumunan massa di hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.
Rizieq sebelumnya sudah dipanggil pada Selasa (1/12/2020) kemarin. Namun ia tak hadir dengan alasan kesehatan.
Sementara itu, Aziz belum menjawab pertanyaan mengapa penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalangi oleh laskar FPI saat mengantarkan surat tersebut.
Di tempat terpisah, Mabes Polri menyayangkan insiden kelompok massa yang sempat menghalangi penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan surat panggilan kedua kepada pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyinggung soal sanksi bagi mereka yang tidak taat hukum.
"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak mau taat hukum. Dan semuanya tentunya ada sanksinya karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tegas Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Diketahui, Rizieq dipanggil untuk kedua kalinya terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, pada 14 November 2020.
Menurut Awi, aparat kepolisian telah bertindak sesuai prosedur mulai dari penyelidikan.
Kemudian, karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kini, penyidik memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Bagi pihak yang dipanggil, Polri mengingatkan agar taat hukum.
Menurutnya, sebagai negara hukum, seluruh masyarakat Indonesia wajib menaati proses hukum.
"Saya pikir masyarakat semua juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapapun itu, tidak ada perkecualian," tuturnya. "Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, tentunya harus sportif dong," sambung dia.
**Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Diceramahi Warga Petamburan ketika Antar Surat Pemanggilan Kedua untuk Rizieq Shihab.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik Dihalangi Saat Beri Surat Panggilan ke Rizieq Shihab, Polri Singgung soal Sanksi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/18573191/penyidik-dihalangi-saat-beri-surat-panggilan-ke-rizieq-shihab-polri-singgung.
Penulis : Devina Halim
Editor : Dani Prabowo
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L