Puluhan Warga Tak Pakai Masker di Kuningan Kena Razia, Diberi Sanksi Bersih-bersih hingga KTP Disita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang terjaring razia masker mendapat hukuman bersih -bersih di kawasan Jalan Protokol Kuningan
Laporan Kontributor Kuningan,Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Polres Kuningan melakukan razia masker di sejumlah jalan protokol dan zona terbuka keramaian.
“Tadi ada puluhan warga yang tidak bermasker terjaring operasi yustisi dalam disiplin menggunakan maser,” ungkap Kabag Ops Kompol Tri Sumarsono mewakili Kapolres Kuningan,AKBP Lukman SD Malik, saat menyampaikan kepadaawak media, Selasa (15/9/2020) di Jalan Siliwangi-Kuningan.
Petugas gabungan dari Polres Kuningan, Kodim 0615, Satpol PP dan Dishub, juga merazia sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum hingga pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker.

YouTube Shorts Bakal Jadi Pesaing TikTok Nih, Butuh Ponsel untuk Bikin Konten Super Keren

“Operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Operasi yustisi sasarannya, kata dia, adalah warga yang tidak menggunakan masker. 
“Mulai hari ini kita berikan sanksi ringan dan sedang dengan harapan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan meningkat," ujarnya.
Dalam operasi yustisi, kata dia, warga yang terjaring razia didata oleh petugas dan diberi hukuman. 

AA Si Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bukan Gangguan Jiwa, Tapi Alami Hal Ini

Sejumlah Pengendara Motor di Rancasari Kota Bandung Dihukum Push Up, Kena Razia Masker

“Hukuman yang diberikan berupa bersih-bersih, menghapal Pancasila hingga menyita kartu tanda penduduk,” ungkapnya.
Tri menegaskan, tidak ada lagi teguran bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena sebelumnya telah melakukan sosialisasi.
"Kita tidak lagi memberikan teguran, melainkan langsung diberi sanksi," katanya.

KESEMPATAN Nih, Indomaret Group Buka Lowongan Besar-besaran, Cepat Siapkan Lamaran Terbaik Anda!

Operasi yustisi dengan sanksi ringan dan sedang tersebut akan dilakukan selama tujuh hari kedepan.
 “Sebelum nantinya sanksi berat seperti denda mulai diberlakukan di Kabupaten Kuningan,” ungkapnya. (*)
 

Berita Terkini