Subsidi Gaji

Waspada Penipuan dan Pencurian Data Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mengatasnamakan BPJamsostek

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu untuk 4 Bulan

TRIBUNCIREBON.COM - Waspada munculnya potensi penipuan hingga pencurian data penerima subsidi gaji bagi karyawan swasta.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Ia menekankan, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

"Jadi untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek," tutur dia.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” ujar Agus.

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mulai Ditransfer Kamis ke 3 Juta Penerima Karyawan Swasta

Mulai Ditransfer Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Disalurkan ke 3 Juta Karyawan Swasta

*Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji*

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Halaman
12

Berita Terkini