TRIBUNCIREBON.COM - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Jawa Barat tahap pertama untuk SMA, SMK, dan SLB tahun 2020 akan diumumkan pada hari ini, Senin (22/6/2020) pukul 14.00 WIB.
Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui laman resmi PPDB Jabar di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ Sementara, informasi pendaftaran ulang bagi pendaftar yang diterima dapat dilihat pada laman info sekolah di website PPDB berikut: Laman Info Sekolah PPDB Jabar.
Pada laman tersebut, dapat dilihat detail untuk tiap-tiap sekolah tujuan yang diterima. Peserta dapat mengecek dengan memasukkan kota atau kabupaten, jenis sekolah, dan nama sekolah tujuan.
Setelah itu, akan ditampilkan sejumlah informasi mulai dari kontak hingga statistik dari sekolah tersebut.
Informasi ini juga telah disampaikan melalui media sosial resmi Instagram @disdikjabar. Sebelumnya, pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat tahap pertama ini telah dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020.
Tahap kedua
Bagi peserta seleksi yang belum diterima dalam tahap pertama, dapat mengikuti pendaftaran tahap kedua mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2020.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui sekolah asal. Berikut ini tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran secara mandiri:
- Calon peserta mempersiapkan akun yang telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id;
- Calon peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;
- Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit oleh calon peserta didikt idak dapat diubah atau dicabut;
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran. Sementara, bagi yang mendaftar melalui sekolah asal:
- Sekolah asal membantu memasukkan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati oleh Calon Peserta Didik;
- Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;
- Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;
- Sekolah mencetak bukti pendaftaran.
Pengumuman pendaftaran;
- Verifikasi data Calon Peserta Didik; Pelaksanaan seleksi;
- Koordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan;
Seleksi yang dibuka meliputi 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpidahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi. Untuk terus mengikuti informasi seputar PPDB 2020 ini, masyarakat Jabar diimbau untuk memantau laman PPDB.
PPDB Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan umumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK jalur afirmasi besok, Seni (22/6/2020)
Dilansir ppdb.jakarta.go.id, hasil seleksi PPDB SMA/SMK untuk Provinsi DKI Jakarta 2020 jalur afirmasi akan segera diumumkan Senin besok pukul 17.00 WIB.
Hingga Sabtu (20/6/2020), untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK dan sederajat untuk jalur afirmasi masih pada tahap proses seleksi dan pemilihan sekolah.
Sementara Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi mengenai pelaksanaan PPDB Daring Tahun 2020/2021 sudah dibuka sejak Kamis (11/6/2020).
Pendaftaran PPDB SMA/SMK di DKI Jakarta dilakukan secara daring/online dengan login di ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut kriteria CPDB yang harus melakukan Prapendaftaran:
1. Domisili dalam provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta
2. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta
3. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta
4. Lulusan tahun 2018 atau 2019
5. Berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama
6. Berasal dari sekolah asing
Jadwal PPDB DKI Jakarta
Pendaftaran dapat dilakukan sejak 11 Juni-10 Juli 2020 selama 24 jam.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur inklusi sudah dimulai sejak 15-16 Juni 2020.
Sedangkan pendaftaran jalur perpindahan Orang Tua dan Anak Guru dimulai sejak 15 Juni-3 Juli 2020.
Bagi peserta jalur Inklusi dan Prestasi Non Akademik, pada 17 Juni dan 18 Juni, peserta wajib melaporkan diri ke PPDB DKI Jakarta.
Pelaporan dapat dilakukan sejak pukul 00.01 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMA:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
7. Persyaratan Khusus SMK
Mekanisme Pendaftaran PPDB dari Rumah:
- Pendaftar mempelajari tata cara pendaftaran dan status kursi secara online di ppdb.jakarta.go.id.
- Pendaftaran online dari rumah oleh calon peserta didik/orang tua/wali.
- Verifikasi pendaftaran hasil seleksi PPDB dan melapor diri dari ruamh oleh peserta didik.
- Hari pertama sekolah
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, Prestasi, Inklusi, Prestasi Akademik Luar DKI, Tahap Akhir dan Anak Tenaga Kesehatan Covid-19.
- Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15 persen (lima belas persen).
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Sementara untuk pendaftaran PPDB untuk jenjang SMK, hanya dapat dilaksanakan melalui jalur Afirmasi dan Prestasi.
- Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Layanan PPDB yang disediakan Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan dapat mempermudah siswa dalam melakukan pendaftaran.
Karena pendaftaran dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Cara Daftar PPDB SKI Jakarta 2020/2021:
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindal/scan atau foto dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun'
4. Mengisi formulir secara daring
5. Mengunggah berkas persyaratan
6. Mencertak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pindengan cara mengklik tombol 'Aktivasi'
8. Mengganti PIN/Token dengan Password
9. Melakukan aktivasi dan masuk ke fase pendaftaran
10. Setelah masuk ke portal ppdb.jakarta.go.id, pilih sekolah tujuan
11. Menekan tombol 'Login'
12. Memilih sekolah tujuan
13. Mencetak tanda bukti pendaftaran
14. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan, wajib melanjutkan ke fase lapor diri dengan cara klik di tombol 'Lapor'
15. Bagi pendaftar yang belum diverifikasi, harap menunggu secara berkala, tidak perlu panik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil PPDB Jabar Diumumkan Siang Ini, Simak Informasinya!", https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/22/124041765/hasil-ppdb-jabar-diumumkan-siang-ini-simak-informasinya.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary