TRIBUNCIREBON.COM - Oknum pejabat pegawai negeri sipil Pemkab Blora Jawa Tengah selingkuh dengan Direktur BUMD.
Oknum pejabat PNS tersebut kini bernasib pilu.
Sang pejabat PNS itu kini dipecat karena dianggap melanggar aturan, di mana ia masih memiliki istri sah, nekat menjalin hubungan gelap dengan wanita lain.
Fakta-fakta terbaru kasus PNS selingkuh dengan bos BUMD itu terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora.
Kasus PNS dan bos BUMD selingkuh terbongkar setelah si wanita bos BUMD tersebut melahirkan anak di luar nikah.
Kisah perselingkuhan PNS dan bos BUMD itu sebelumnya viral di medsos dan grup-grup WhatsApp (WA).
Anak hasil hubungan gelap tersebut dilaporkan sudah lahir sejak Oktober 2020 lalu.
Oknum ASN laki-laki itu berinisial AS (51).
Salah satu kasi di Pemkab Blora.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 11 Mei 2020: Bertambah 233 Kasus Baru, Total 14.265 Kasus
• VIDEO - 4 Pemandu Lagu Diamankan Polisi Cianjur, Saat PSBB Parsial Nekat Buka Layanan Karaoke
Sedangkan yang perempuan berinisial ER.
Salah satu direktur di BUMD di Blora.
Dalam berita viral itu ER dan AS datang ke rumah sakit tanpa menunjukkan identitas kependudukan atau E-KTP.
ER sampai di RS sekitar pukul 03.00 pada 30 Oktober 2019.
Selanjutnya melahirkan pukul 07.00.
Berikutnya keluar rumah sakit pada 31 Oktober 2019.
Plt Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan, jika merujuk data di BKD Kabupaten Blora, AS tercatat belum bercerai dengan istrinya.
• BREAKING NEWS Berkeliaran di Malam Hari, 22 Orang Diduga Geng Motor Diamankan Polisi di Majalengka
• Jual Daging Babi di Sejumlah Pasar di Bandung, 4 orang ini Diringkus Polisi
"PNS berinisial AS ini diberikan sanksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).
Menurut Heru, untuk mengusut tuntas kasus perselingkuhan ASN tersebut, internal Pemkab Blora telah membentuk "Tim Lima" yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD pada akhir 2019.
Namun saat pemeriksaan, AS memilih tidak kooperatif sehingga digunakan Perka BKN No 21 Tahun 2010.
"Di aturan itu ada klausul, jika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.
"AS dinyatakan bersalah," jelas Heru.
Dari hasil pemeriksaan, AS sudah tak lagi aktif bekerja sejak awal 2020.
AS pun menghilang tak diketahui keberadaannya sejak rumor perselingkuhan itu mengemuka di lingkungan Pemkab Blora.
• Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4-6 Materi Bunyi dan Cahaya, Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 12 Mei 2020
• Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Selasa 12 Mei 2020, Ada Jalan Sesama Alat Hebat dan Khan Academy
"Sesuai KTP berdomisili di Purwokerto," kata Heru.
Atas keputusan ini, Pemkab Blora masih memberikan kesempatan kepada AS untuk mempertimbangkan maksimal selama 14 hari.
Hanya saja, jika tak ada respons lebih lanjut dari AS, maka mulai bulan depan, AS sudah tidak menerima gaji, tapi tetap bisa mengajukan pensiun.
"Silakan saja protes," ujarnya. (*)