Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di wilayah Jawa Barat pada 6 - 19 Mei 2020.
Selama masa PSBB itu masyarakat dilarang berkerumun untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, akan membubarkan warga yang masih berkerumun selama PSBB.
• Ahmad Dhani Ditantang Jerinx, Al Ghazali Unggah Foto yang Curi Perhatian, Sindir Drummer SID?
Menurut dia, berdasarkan aturan PSBB warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
"Kalau lebih dari lima orang, kami tidak akan segan untuk membubarkannya," kata M Syahduddi saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (11/5/2020).
Ia mengatakan, tidak hanya jajarannya yang akan melakukan pembubaran semacam itu.
Namun, petugas TNI hingga Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon juga akan melakukan kegiatan serupa saat menemukan kerumunan massa.
• Masa Kecil Soeharto, Disebut Sangat Trauma dengan Alat yang Menjadi Lambang PKI
• Kapal Tanker di Pelabuhan Belawan Medan Terbakar, Terdengar 5 Kali Ledakan Keras
Karenanya, pihaknya mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Cirebon tidak berkerumun selama masa PSBB Jawa Barat.
"Kalau berkerumun harus jaga jarak, pakai masker, dan tidak lebih dari lima orang, kalau lebih akan kami bubarkan," ujar M Syahduddi.
Pihaknya juga bakal menggencarkan sosialisasi mengenai larangan berkerumun selama masa PSBB Jawa Barat.
Selain itu, menurut Syahduddi, patroli yang sifatnya menyampaikan imbauan kepada masyarakat juga digelar secara rutin.
• Sekda Garut, Deni Suherlan Meninggal Dunia Mendadak, Tak Sedang Sakit
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Cirebon patuh melaksanakan aturan PSBB Jawa Barat demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19," kata M Syahduddi.