Mau Kawin, Polisi Gadungan di Jakarta Tak Punya Modal, Peras Cewek Lain, Minta Juga Hubungan Intim

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

TRIBUNCIREBON.COM - Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korbannya.

//

Saat beraksi, polisi gadungan berinisial MYA (25) itu membekali dirinya dengan lencana, HT, dan borgol.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korbannya yang berinisial AS melalui aplikasi Michat.

"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020).

Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Keduanya bertemu di salah satu hotel di bilangan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2020).

Di kamar hotel tersebut, jelas Rosiana, pelaku menunjukkan lencana, HT, dan borgol kepada korbannya.

"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," ujar dia.

Setelahnya, polisi gadungan tersebut meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap. Akan tetapi, korban mengaku tidak memili uang sebesar itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.

Merasa ada yang janggal, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.

Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.

Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak Cuma Diperas, Korban Juga Diminta Melayani Berhubungan Intim

Polisi gadungan berinisial MYA (25) yang ditangkap Polsek Pesanggrahan ternyata bukan cuma memeras korbannya.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati mengatakan, MYA juga memperkosa korbannya yang merupakan perempuan berinisial AS.

"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan intim," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020).

Pemerkosaan itu dilakukan setelah pelaku di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," ujar Rosiana.

Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi Michat.

"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," ucap dia.

Keduanya bertemu di salah satu hotel di bilangan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2020).Di kamar hotel tersebut, jelas Rosiana, pelaku menunjukkan lencana, HT, dan borgol kepada korbannya.

"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," ujar dia.

Setelahnya, polisi gadungan tersebut meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap. Akan tetapi, korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.

Merasa ada yang janggal, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.
Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.

Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk Modal Kawin

MYA, pemuda berusia 25 tahun, nekat menjadi polisi gadungan dan memeras korbannya.

Kepada polisi, MYA mengaku terpaksa melakukan perbuatannya demi membiayai pernikahannya yang rencananya bakal diadakan pada 23 Maret 2020.

Hal itu dikatakan Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati saat merilis kasus ini di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020).

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.

Batal Kawin

MYA berlaga bak polisi sungguhan saat melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Padahal, aslinya ia merupakan karyawan swasta yang bekerja di bidang periklanan.

Lencana polisi, radio komunikasi atau HT, dan borgol dibawa MYA ketika beraksi.

"Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari (toko) online," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati, Rabu (11/3/2020).

Berbekal perlengkapan tersebut, pemuda berusia 25 tahun itu memeras seorang perempuan berinisial AS.

Bahkan, ia juga memperkosa korban. Padahal, MYA mengatakan bakal menikah dalam waktu dekat.

Saat ditanya soal alasan memperkosa korban, MYA mengaku khilaf.

"Saya khilaf," ucap dia.

Modus yang digunakan MYA adalah mengajak korbannya pergi berkencan ke sebuah hotel.

Berita Terkini