Polisi Tembak Pria Asal Cirebon yang Menjambret Penumpang Ojol, Mau Kabur Saat Ditangkap di Rumahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari T, tersangka penjambret, Sabtu (30/11/2019)

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM - Petugas Polres Cirebon menembak pelaku penjambretan terhadap penumpang ojek online (ojol).

Pria berinisial T itu terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, mengatakan, saat ini T telah diamankan dan ditetapkan tersangka penjambretan.

"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri," ujar Deny Sunjaya kepada Tribun Jabar, Sabtu (30/11/2019).

Ia mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan T berawal dari laporan korban bernama Eti yang dijambret tersangka saat baru turun dari ojol.

Saat itu, korban yang baru turun dari ojol di rumahnya tiba-tiba dijambret tersangka.

Menurut Deny, T yang menggunakan sepeda motor Honda Beat menghampiri dari arah belakang.

Suami Sering Tidur di Rumah Istri Pertama, Istri Kedua Nekat Minum Racun Babi Bersama Bayinya

BREAKING NEWS - Ribuan Siswa SMP Negeri 1 Majalengka Mainkan Alat Musik Angklung

Siaran Langsung Liga Inggris Malam Ini di TVRI dan MOLA TV, Liverpool vs Brighton Live TVRI

Selanjutnya ia menarik secara paksa tas korban dan langsung tancap gas.

Korban pun kehilangan tas miliknya yang berisi ponsel Oppo A57, powerbank, dan uang tunai senilai Rp 4 juta.

Petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melacak keberadaan ponsel korban.

Hingga akhirnya didapat informasi bahwa ponsel tersebut berada di tangan HE warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

"Kami datangi HE dan dari pengakuannya ponsel itu dibeli seharga Rp 500 ribu dari T," kata Deny Sunjaya.

TERBONGKAR Misteri Keberadaan Soeharto Saat Sejumlah Jenderal Dibantai Pada Peristiwa G30S/PKI

CATAT Live SCTV, Jadwal Timnas U20 Melawan Arsenal, Real Madrid dan Inter Milan di International Cup

Pihaknya pun langsung mendatangi kediaman T, namun ia langsung kabur saat melihat kedatangan petugas.

Petugas pun memberikan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan oleh T sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Barang bukti berupa ponsel Oppo A57 dan sepeda motor Honda BeAt berpelat nomor T 2086 RH juga berhasil disita petugas.

"T dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Deny Sunjaya. (*)

Berita Terkini