TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai wanita hamil, penyandang disabilitas, dan kelainan seksual atau LGBT boleh mendaftar sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ya boleh, masing-masing kan punya spesifikasi dan kami sudah buat surat edaran," ujar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Tjahjo, setiap kementerian maupun lembaga memang memiliki spesifikasinya tersendiri dan tidak harus menerima seseorang jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Tapi secara umum sudah kita atur, semua berhak, minimal dua persen (untuk penyandang disabilitas)," tutur Tjahjo.
"Jangan sampai kemarin jadi masalah (PNS di Sumatera Barat), dia tidak bisa berjalan, harus pakai kursi roda, tapi tidak boleh jadi dokter gigi, kan tidak pas tuh, masih mungkin (dia bisa jadi dokter PNS)," sambung Tjahjo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mensyaratkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Korps Adhyaksa tersebut tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, menjelaskan alasan lembaganya membuat syarat tersebut.
Menurut Mukri, pihaknya hanya menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual.
"Artinya begini kan kita pengin yang normal normal, yang wajar-wajar ya," ujar Mukri di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Menurut Mukri, institusinya tidak menginginkan sosok yang aneh karena terkait dengan pengarahan. Mukri tidak menjelaskan maksud aneh tersebut.
• Janji Menpan RB, Setengah Tahun Tak Becus Urus Eselonisasi, Tjahjo Kumolo Siap Mundur dari Menteri
• Hari Ke-10 Pendaftaran CPNS 2019 di Pemkab Indramayu, 2.110 Peserta Tercatat Sudah Unggah Berkas
• Tips Memilih Bimbingan Belajar Hadapi SKD CPNS, Harus Dipersiapkan dari Jauh-jauh Hari
"Kita tidak mau aneh-aneh, supaya mengarahkannya. Supaya tidak ada yang ya itu lah ya," tutur Mukri.
Seperti diketahui, dalam salah satu persyaratan CPNS Kejagung disebutkan bahwa pelamar tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual.
Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, disebutkan pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
DOWNLOAD Buku Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional 2019 di sini
Jadwal Verifikasi / Seleksi Administrasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta di sini
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019 di sini