ILC

MALAM Ini ILC Bakal Bahas Tuntas Pelelangan Aset First Travel, Tonton Via Live Streaming di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILC TV ONE

TRIBUNCIREBON.COM- ILC TV One Selasa 19 November 2019 bakal membahas tema First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung.

Acara tersebut bisa anda saksikan dengan mengakses Link Live Streaming ILC

Untuk Link Live Streaming ILC bisa diakses di akhir berita ini.

Dilansir dari Tribulampung.com, demikian disampaikan Host ILC TV One Karni Ilyas via akun resmi Twitternya, Senin 18 November 2019.

Dilansir Kompas.com, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

• Karni Ilyas ILC Ngomel Bahas Anies, Djarot dan Taufiqurrahman Malah Debat Soal Sumber Waras

 Dalam putusan PN Depok, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan, di dalam fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

"Oleh karena itu berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," kata Abdullah seperti dilansir dari Kompas TV.

Ia juga menyampaikan, kasus First Travel bukanlah kasus perdata, melainkan pidana. Dalam hukum materiil, siapa saja dapat memberikan penafsiran yang berbeda.

• Penyebab Karni Ilyas Gagal Hadirkan Anies dan Ahok di ILC TV One

"Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh ditafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucap dia.

Adapun Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku kesulitan melakukan lelang aset First Travel karena masih melakukan upaya hukum.

Di sisi lain Kajari Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset terpidana Andika dan Anniesa karena sudah inkrah.

Burhanuddin mengaku akan memerintahkan Yudi untuk meluruskan pernyataannya.

Sebab jaksa masih mengupayakan agar tuntutan supaya aset First Travel dikembalikan ke korban terpenuhi.

"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta beliau meluruskan dan mempertanggungjawabkan," kata Burhanuddin, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/2019).

Namun dia belum bicara apakah akan dikenakan sanksi atau tidak terhadap Kajari Depok.

Burhanuddin memastikan saat ini aset First Travel tidak akan berkurang.

"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan diista untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," kata Burhanuddin.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi ingin hak-hak para korban biro umrah dan haji First Travel dikembalikan.

Kemenag mendukung hal tersebut.

• Dugaan Penipuan Umrah di Metro Mirip Kasus First Travel, Uang yang Digelapkan Capai Rp 1,35 Miliar

"Saya kira itu hak jemaah, hak masyarakat harus kembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami di Kementerian Agama," kata Zainut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Zainut ingin para korban penipuan haji dan umrah First Travel diperhatikan negara.

Caranya bisa diganti dengan memberangkatkan atau mengembalikan uang mereka.

"Sebaiknya para korban ini harus diperhatikan apakah misalnya pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kementerian Agama akan sangat mendukung itu," tuturnya.

Dia pun menilai wajar soal aset First Travel yang disita oleh negara. Sebab hal tersebut merupakan masalah hukum pidana.

"Persoalannya apakah nanti negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah juga saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Boris Tampubolon menyayangkan Kejari Depok yang akan melelang aset First Travel ke negara.

Menurutnya, aset tersebut seharusnya bukan untuk negara, tapi jemaah.

• Kasus Penipuan Umrah Mirip First Travel Terjadi di Kota Metro, Korban Ramai-ramai Lapor Polisi

"Jika aset ini dilelang dan diberikan ke negara tentu para jemaah atau orang-orang yang berhak akan mengalami kesengsaraan," tulis Boris lewat siaran pers diterima, Senin (18/11/2019).

Selain mendukung pengembalian terhadap jemaah, aset disita tersebut diklaim Boris juga laik diberikan kepada kliennya.

Boris berpandangan jika dikembalikan kepada negara maka akan ada ketidakadilan serta dipertanyakan apa aspek kemanfaatan bagi jemaah dan klien kami.

"Ini jelas telah bertentangan dengan filsafat dan tujuan hukum itu sendiri," jelas dia.

Berikut ini Link Live Streaming ILC :

LINK

LINK

Berita Terkini