Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija

Istri Almarhum Itoc Tochija Akan Menuju Rumah Duka Pukul 17.00 WIB dari Lapas Sukamiskin

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan wali kota Cimahi, Itoc Tochija (tengah) saat menghadiri sidang bersama istrinya, Atty Suharti.

Laporan Wartawan Tribun, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Atty Suharti, istri dari almarhum Itoc Tohija direncanakan akan melayat almarhum suaminya sekira pukul 17.00 WIB dan berangkat dari Lapas Khusus Wanita, Sukamiskin Bandung.

Saat dihubungi oleh Tribun Jabar melalui sambungan telepon kepada Kalapas Perempuan Kelas II Arcamanik Sukamiskin, Rafni Trikoriaty Irianta bahwa Atty Suharti mendapat izin untuk keluar dari Lapas untuk melayat suaminya.

"Saat ini Atty baru saja selesai melaksanakan cuci darah di salah satu rumah sakit Borromeus Bandung. Saat mendengar kabar duka tersebut, Atty masih di rumah sakit. Akhirnya jam 17.00 nanti akan dikawal sesuai SOP dari Kepolisian menuju rumah duka," kata Rafni, Sabtu (14/9/2019).

SIKAP Basaria Panjaitan saat Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Mengundurkan Diri dari KPK

Ini Kronologi Detik-detik Meninggalnya Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, Diawali Sesak Napas

Terkait adanya rencana jenazah dikebumikan di Bogor, Rafni mengatakan bahwa sebenarnya diizinkan untuk keluar menuju Bogor. Tapi Rafni menyarankan agar lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Atty yang sudah rutin melakukan cuci darah.

Berangkat ke rumah duka pukul 17.00 WIB, malam harinya, Atty diharuskan untuk kembali ke Lapas. Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Jika rumah duka di luar Kota Bandung, maka Rafni menjelaskan, Atty diizinkan untuk lebih dari satu hari. Namun, berhubung rumah duka ada di Bandung, maka Atty hanya beberapa saat diizinkan untuk melayat suaminya.

Atty divonis empat tahun penjara pada 30 Agustus 2017 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Itoc Tohija, telah meninggal dunia pada Sabtu (14/9/2019) siang.

"Ia benar, beliau wafat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah dirawat selama enam hari di sana. Beliau menderita penyakit jantung," kata Abdul Aris saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (14/9/2019).

Abdul Aris mengatakan Itoc Tochija wafat sekitar pukul 13.00 WIB di RSHS Bandung.

Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan jenazah masih di RSHS bersama keluarganya.

Itoc Tochija adalah mantan Wali Kota Cimahi. Itoc ditahan di Lapas Sukamiskin karena tersangkut kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Saat masih menjalani masa hukuman, Itoc dijerat kasus lain yakni kasus penyertaan modal melalui APBD Kota Cimahi untuk pembangunan  Pasar dan SubTerminal Cibeureum.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap persidangan. (*)

Berita Terkini