Polres Indramayu Tangkap Mucikari, Kapolres: PSK Hanya Dapat Rp 70-100 Ribu per Malam

Tersangka mucikari dalam sehari bisa melayani lelaki hidung belang dua sampai tiga kali dalam semalam.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Dua orang tersangka mucikari yang diringkus Polres Indramayu saat pelaksanaan konfersi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tersangka mucikari dalam sehari bisa melayani lelaki hidung belang dua sampai tiga kali dalam semalam.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).

"Tersangka ini sudah melakukan bisnis mucikari sejak satu tahun tiga bulan yang lalu," ujar Kapolres.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, terdapat lima orang korban atau Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial RS (23) dan SN (33) yang merupakan warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) warga Kabupaten Indramayu.

Selain itu, PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani lelaki hidung belang minum-minuman keras.

Dua Mucikari Berhasil Ditangkap Polres Indramayu, Tarif Perempuan yang Disediakan Rp 100-130 Ribu

Pagi Tadi, Polisi Telah Lakukan Tes Kejiwaan Amsor Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

"Untuk menemani lelaki minum-minuman dan melayani persetubuhan tarifnya sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 130 ribu berikut sewa kamar," ujar dia.

Dari tarif tersebut Yoris menjelaskan, PSK hanya mendapat bagian sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu per malam. Sedangkan untuk mucikarinya memperoleh keuntungan sebesar Rp 30 ribu untuk satu malam.

Uang yang dibayarkan kepada tersangka ini adalah uang sewa kamar.

"Tempatnya itu di warung remang-remang bukan rumah, tapi masih satu wilayah dengan rumah tersangka," ujar AKBP M. Yoris MY Marzuki. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved