Menpan RB Peringatkan ASN Tak Telat Masuk 10 Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto ASN di sebuah instansi pemerintahan.

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melanggar kedisiplinan setelah menjalani libur Lebaran.

"ASN supaya jangan terlambat. Tanggal 10 Juni 2019 harus masuk. Kalau tidak, ada sanksinya," kata Syafruddin saat ditemui di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauam Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Surat yang ditandatangani Menteri PAN RB Syafruddin tersebut meminta para pejabat pembina kepegawaian, baik instansi pusat atau daerah untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari Lebaran, yaitu pada 10 Juni 2019.

Peraturan tersebut mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui laman https://sidina.menpan.go.id maksimal pada 10 Juni 2019 pukul 15.00 WIB. 

Ingin Bersalaman dengan Jokowi, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Hari Raya Idul Fitri, Jalur Pantura Kabupaten Indramayu Mulai Dipadati Pemudik

Ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari tersebut, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin. (*)

Artikel ini sudah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/05/11183971/asn-kena-sanksi-jika-telat-ke-kantor-sehabis-libur-lebaran

Berita Terkini