Perda PBB Direvisi
Warga Kota Cirebon Setuju Perda PBB Direvisi, Tapi Ingatkan: Jangan Ketok Palu Tanpa Libatkan Kami
Warga Kota Cirebon Setuju Perda PBB Direvisi, Tapi Ingatkan: Jangan Ketok Palu Tanpa Libatkan Kami
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Rencana perubahan faktor pengali dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diketok palu pada September 2025 mendapat sambutan positif dari warga Cirebon.
Namun, sambutan itu datang dengan catatan.
Paguyuban Pelangi Cirebon menegaskan agar masyarakat dilibatkan sebelum keputusan final disahkan.
“Kami menyambut baik rencana perubahan faktor pengali PBB. Tapi bukan hanya itu saja."
Baca juga: Begini Cara Cek Bansos SIKS-NG Bulan Agustus 2025, Praktis dan Cepat Lewat Aplikasi
"Walaupun gugatan judicial review (JR) kami ditolak, inti persoalannya sebenarnya ada pada pembentukan Perda Nomor 1 yang belum selesai,” ujar Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati saat diwawancarai, Senin (18/8/2025) petang.
Hetta menjelaskan, gugatan JR yang pernah diajukan pihaknya memang kandas.
Bukan karena salah pada substansi penghitungan PBB, melainkan lantaran gugatan itu menyasar proses pembentukan perda.
“Oleh karena itu, sebelum diketuk palu, kami mohon masyarakat diajak bicara dulu. Libatkan masyarakat."
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 19 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan
"Kami ingin diajak bicara soal substansi PBB yang logis menurut kami,” ucapnya.
Hetta juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), yang sempat menyebut ada pertemuan dengan paguyuban pada 26 Februari lalu.
“Pak Hari Gani sempat saya tegur karena mengatakan pertemuan itu adalah undangan dari dewan. Padahal bukan."
"Itu permohonan audiensi dari kami kepada dewan, bukan undangan resmi dari dewan atau pemerintah daerah,” jelas dia.
Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 19 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan
Ia menambahkan, memang pernah ada undangan dari DPRD, namun bukan untuk membahas perhitungan PBB.
“Kami ada buktinya. Jadi bukan audiensi tentang cara perhitungan PBB yang logis, melainkan pembahasan lain,” katanya.
Paguyuban Pelangi Cirebon pun berharap adanya transparansi penuh dalam proses perubahan aturan PBB.
“Kami berhak tahu bagaimana cara menghitung pajak yang kami bayar. Jangan sampai tiba-tiba naik drastis,” ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Cek Bansos SIKS-NG Bulan Agustus 2025, Praktis dan Cepat Lewat Aplikasi
Di sisi lain, DPRD Kota Cirebon memastikan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025, dengan target pengesahan pada September mendatang.
“Revisi perda itu khususnya di pasal (9) yang memuat mengenai tarif dasar. Teknik dasarnya, NJOP di atas Rp 3 miliar menjadi 0,5 persen."
"Tapi DPRD dan Pemkot sepakat tarifnya tidak lagi 0,5 persen, melainkan maksimal 0,3 persen."
"Bisa juga turun ke 0,25 persen, nanti kita simulasikan,” ucap HSG saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 19 Agustus 2025, Balai Desa Putat dan Bank BJB Gebang
Menurut HSG, lonjakan PBB hingga 1.000 persen yang sempat membuat heboh memang terjadi di beberapa titik akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tak diperbarui.
“Contohnya di Jalan Siliwangi, harga NJOP tanah yang semula Rp 3 juta per meter naik jadi Rp 11 juta. Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik."
"Tapi itu hanya di satu-dua titik. Waktu itu pemerintah juga sudah memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk meredam dampaknya,” jelas dia.
Baca juga: Begini Cara Cek Bansos SIKS-NG Bulan Agustus 2025, Praktis dan Cepat Lewat Aplikasi
HSG menambahkan, penekanan tarif dasar ke angka maksimal 0,3 persen dilakukan agar masyarakat tidak lagi terbebani.
“Biar pengalinya nggak besar. Kita pastikan masyarakat tidak lagi merasa dikejutkan seperti kemarin,” katanya.
Prakiraan Cuaca Cirebon Besok Selasa 19 Agustus 2025, Suhu Akan Lebih Dingin, Wajib Sedia Payung |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Cigendel Sumedang, Pengendara Motor Meninggal Usai Alami Kecelakaan dengan Truk |
![]() |
---|
Persib Bandung Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah dari Persijap 1-2, Gol Dianulir, Beckham Cedera |
![]() |
---|
Babak Pertama Persijap vs Persib Bandung 0-0, Beckham Putra Cedera dan Ditandu Ke Luar Lapangan |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil Hingga Seruduk Tembok Rumah di Jalur Pantura Losarang Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.