Perda PBB Direvisi

Warga Kota Cirebon Setuju Perda PBB Direvisi, Tapi Ingatkan: Jangan Ketok Palu Tanpa Libatkan Kami

Warga Kota Cirebon Setuju Perda PBB Direvisi, Tapi Ingatkan: Jangan Ketok Palu Tanpa Libatkan Kami

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Rencana perubahan faktor pengali dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diketok palu pada September 2025 mendapat sambutan positif dari warga Cirebon.

Namun, sambutan itu datang dengan catatan.

Paguyuban Pelangi Cirebon menegaskan agar masyarakat dilibatkan sebelum keputusan final disahkan.

“Kami menyambut baik rencana perubahan faktor pengali PBB. Tapi bukan hanya itu saja."

Baca juga: Begini Cara Cek Bansos SIKS-NG Bulan Agustus 2025, Praktis dan Cepat Lewat Aplikasi

"Walaupun gugatan judicial review (JR) kami ditolak, inti persoalannya sebenarnya ada pada pembentukan Perda Nomor 1 yang belum selesai,” ujar Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati saat diwawancarai, Senin (18/8/2025) petang. 

Hetta menjelaskan, gugatan JR yang pernah diajukan pihaknya memang kandas.

Bukan karena salah pada substansi penghitungan PBB, melainkan lantaran gugatan itu menyasar proses pembentukan perda.

“Oleh karena itu, sebelum diketuk palu, kami mohon masyarakat diajak bicara dulu. Libatkan masyarakat."

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 19 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan


"Kami ingin diajak bicara soal substansi PBB yang logis menurut kami,” ucapnya.

Hetta juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), yang sempat menyebut ada pertemuan dengan paguyuban pada 26 Februari lalu.

“Pak Hari Gani sempat saya tegur karena mengatakan pertemuan itu adalah undangan dari dewan. Padahal bukan."

"Itu permohonan audiensi dari kami kepada dewan, bukan undangan resmi dari dewan atau pemerintah daerah,” jelas dia.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 19 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan


Ia menambahkan, memang pernah ada undangan dari DPRD, namun bukan untuk membahas perhitungan PBB.

“Kami ada buktinya. Jadi bukan audiensi tentang cara perhitungan PBB yang logis, melainkan pembahasan lain,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved