Bansos dari Pemerintah

ALHAMDULILLAH Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima di HP Kamu

Pada Agustus 2025, pemerintah kembali menyalurkan kedua jenis bantuan ini kepada keluarga penerima manfaat

Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
tribun
ALHAMDULILLAH Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima di HP Kamu 

TRIBUNCIREBON.COM - Program Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT kembali disalurkan pemerintah pada Agustus 2025. Kedua bantuan ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status penerimaan bansos melalui beberapa cara, baik secara online maupun offline.

Pemerintah juga menyiapkan informasi mengenai jadwal pencairan agar penerima bisa mempersiapkan dokumen dan keperluan administrasi dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Bansos PKH dan BPNT Dicairkan Akhir Juli 2025, Segera Cek Daftar Penerimanya di Sini

Cara cek penerima bansos BPNT Agustus 2025

Ada dua cara mudah untuk mengecek status sebagai penerima BPNT, yaitu melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

1. Cek melalui website cek bansos kemensos go id 2025

Buka browser, kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data diri sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap

Ketikkan kode captcha sesuai yang ditampilkan

Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan hasil apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT atau tidak.

2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos

Jika lebih nyaman menggunakan ponsel, Anda bisa mengecek BPNT lewat aplikasi resmi Kemensos:

Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iPhone)

Buka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”

Masukkan data sesuai KTP: wilayah dan nama lengkap

Jawab pertanyaan verifikasi

Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Baca juga: CAIR Rp300.000 per Bulan, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos KLJ Bulan Juli 2025 dengan Mudah

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul informasi seperti:

Nama penerima
Usia
Jenis bantuan (PKH atau BPNT)
Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK
Periode pencairan (misalnya: JUL–SEPT 2025)
Jika status menunjukkan “YA”, artinya bantuan sudah disetujui dan tengah diproses pencairannya.

Namun, bila belum muncul periode terbaru, Anda disarankan untuk rutin memeriksa kembali secara berkala.

Jadwal pencairan bansos BPNT Agustus 2025

Penyaluran BPNT dilakukan bertahap berdasarkan triwulan.

Untuk tahap 3, pencairan mencakup periode Juli–September 2025.

Namun, jadwal pasti pencairan bisa berbeda-beda tergantung kesiapan masing-masing daerah.

Untuk informasi lebih detail, Anda bisa menghubungi pihak kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Syarat penerima bansos PKH 2025

Dikutip dari laman resmi Kemensos, kategori penerima bansos PKH 2025 meliputi:

Ibu hamil/nifas
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
Penyandang disabilitas berat
Lansia (60 tahun ke atas)
Selain masuk kategori di atas, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berapa bansos PKH 2025?

Bansos PKH diberikan secara tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.

Berikut rincian bantuan per kategori:

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3 juta per tahun)
Anak sekolah:

- SD: Rp 225.000 per 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)

- SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (Rp 1,5 juta per tahun)

- SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (Rp 2 juta per tahun)

Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3 juta per tahun)

Lansia: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun)

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun).

Itulah informasi mengenai cara cek bansos BPNT Agustus 2025, mulai dari jadwal pencairan hingga cara memastikan nama Anda masuk daftar penerima. Semoga bermanfaat!

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved