PBB Naik Seribu Persen

Lonjakan PBB di Kota Cirebon Sempat Sentuh 1.000 Persen, DPRD Siap Pangkas Tarif Dasar

DPRD Kota Cirebon ikut menyikapi mengenai kenaikan PBB 1.000 persen yang diprotes warga.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Gelombang protes warga terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen di Kota Cirebon belum surut. 

Di tengah suara penolakan yang terus menggema, DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon memastikan akan memangkas tarif dasar PBB maksimal menjadi 0,3 persen.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) 2025.

Targetnya, revisi tersebut akan disahkan pada September mendatang.

"Revisi perda itu khususnya di pasal (9) yang memuat mengenai tarif dasar. Teknik dasarnya itu NJOP di atas Rp 3 miliar menjadi 0,5 persen, ini satu dulu."

“DPRD dan Pemkot sepakat tarifnya tidak lagi 0,5 persen, tapi maksimal 0,3 persen.

"Nanti akan kita simulasikan lagi, bisa jadi 0,25 persen,” ujar HSG, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).

Menurut HSG, lonjakan hingga 1.000 persen memang terjadi di beberapa titik, salah satunya akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah belasan tahun tidak diperbarui. 

Ia mencontohkan, di Jalan Siliwangi, harga NJOP tanah yang semula Rp 3 juta per meter naik menjadi Rp 11 juta.

“Kalau NJOP naik, otomatis PBB ikut naik. Tapi itu hanya terjadi di satu-dua titik."

"Pemerintah waktu itu sudah proaktif memberikan diskon 50 sampai 70 persen untuk mengantisipasi,” ucapnya.

Harry menjelaskan, kenaikan tarif dasar dari 0,5 persen ke depan akan ditekan maksimal 0,3 persen.

"Biar pengalinya enggak besar. Kita mau pastikan masyarakat tidak lagi terbebani seperti kemarin,” ujar dia.

Sementara itu, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali berkumpul di sebuah rumah makan di Jalan Raya Bypass, Rabu (13/8/2025) malam.

Mereka menegaskan tuntutan agar kenaikan PBB dibatalkan sepenuhnya.

“Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Hearing di DPRD, turun ke jalan, ajukan judicial review, bahkan mengadu ke Presiden."

"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati.

Menurut Hetta, kenaikan yang berlaku merata itu berkisar antara 150 persen hingga 1.000 persen, bahkan ada kasus ekstrem 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah.

“Ada warga sampai berutang ke bank untuk bayar pajak. Apakah itu bijak?” ucapnya.

Gelombang perlawanan juga datang dari Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) yang berencana menggelar aksi damai pada 11 September 2025.

“Kami akan buka posko partisipasi supaya masyarakat bisa terlibat,” ujar Ketua Harian PAMACI, Adji Priatna.

Adji mengingatkan, pemerintah kota tidak hanya fokus mengejar pendapatan dari pajak.

“Masih banyak sektor lain yang harus dibenahi. Lima BUMD kita bobrok semua, itu yang harus dipikirkan,” katanya.

Jika DPRD benar-benar mengetok palu revisi Perda pada September nanti, tarif dasar PBB maksimal 0,3 persen bisa menjadi angin segar bagi warga.

Namun, hingga hari itu tiba, suara penolakan dari jalanan sepertinya belum akan mereda.

Baca juga: Ramai Warga Protes Soal Isu Kenaikan PBB 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Ungkap Fakta Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved